GazanaPublika.com, Bandung — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mencatat adanya pergeseran tren materi sengketa informasi publik sepanjang tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dinamika sengketa didominasi oleh isu pengelolaan Dana Desa, saat ini sorotan publik mulai beralih tajam ke lingkungan Satuan Pendidikan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengungkapkan bahwa kecenderungan para pemohon dalam mengajukan sengketa informasi di Jawa Barat sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik serta besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.
“Ujung-ujungnya besaran anggaran yang memicu tren pengawasan publik. Dulu anggaran Dana Desa dinilai sangat besar sehingga menjadi pemicu sorotan masyarakat. Sekarang, anggaran Dana Desa dikurangi, sedangkan alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ditingkatkan. Jadi wajar jika pada tahun 2026 ini publik lebih banyak menyoroti satuan pendidikan karena keberadaan Dana BOS tersebut potensial rawan penyalahgunaan,” ujar Dadan saat ditemui di Jalan Turangga, Bandung, Rabu (3/6/2026).
Dadan menjelaskan, pergeseran isu ini juga kerap mengikuti arah fokus pengawasan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya, kalau kata KPK tolong awasi penggunaan dana desa, maka permohonan sengketa yang masuk ke kami akan didominasi oleh isu dana desa dengan kategori pemohon perseorangan dari warga desa setempat yang bersengketa dengan Kepala Desa terkait APBDes. Nah, kalau sekarang ada isyarat dari KPK ke satuan pendidikan, permohonan sengketa pasti beralih ke arah pengawasan Dana BOS,” tambahnya.
Stimulus Regulasi dan Hadiah bagi Pelapor
Sebagai lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Jabar berharap keterbukaan ini dapat terus memberikan stimulus kuat bagi warga sipil untuk terlibat aktif dalam mengawasi transparansi kebijakan publik.
Terlebih, peran serta masyarakat ini dijamin dan dirangsang oleh regulasi negara. Salah satu stimulus kuat tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 17 PP tersebut, diatur mengenai pemberian penghargaan atau premi bagi masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan korupsi.
Langkah ini juga diperkuat oleh PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Adanya regulasi tersebut memicu tumbuhnya berbagai perkumpulan berbadan hukum di tengah masyarakat untuk melakukan investigasi informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi,” tukas Dadan.
Rapor Penyelesaian Sengketa KI Jabar
Dalam mendorong iklim transparansi tersebut, KI Jawa Barat terus memaksimalkan perannya sebagai garda depan penyelesaian sengketa informasi publik. Berdasarkan data rekapitulasi kelembagaan, pada tahun 2025 lalu KI Jabar tercatat berhasil menyelesaikan sebanyak 512 sengketa informasi.
Sementara untuk berjalanannya tahun 2026 ini, KI Jabar telah meregistrasi sebanyak 219 permohonan sengketa informasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 sengketa telah berhasil diputus dan diselesaikan, sedangkan 33 permohonan lainnya dinyatakan dibatalkan atau gugu
