Serang, GazanaPublika.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tengah mendalami dugaan penggelembungan suara yang terjadi di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.
Penggelembungan suara ini terlihat mencolok dalam hasil plano C1 untuk DPRD Kota Serang di ketujuh TPS tersebut. Data C1 plano yang diterima oleh TribunBanten.com menunjukkan bahwa satu caleg DPRD Kota Serang dari Partai Golkar, Ade Suminar, menonjol dibandingkan caleg lainnya.
Contohnya, di TPS 01, perolehan suara Ade Suminar berdasarkan C1 hasil plano mencapai 229 suara. Namun, setelah dilakukan hitung ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perolehan suara Ade Suminar di TPS tersebut hanya 130.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menduga bahwa penggelembungan suara ini mungkin dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Minggu depan akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga mengetahui dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang pada 14 Februari,” ungkap Fierly di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu (28/2/2024).
Proses klarifikasi ini diharapkan dapat membuka pintu informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut dan memastikan integritas hasil perhitungan suara di Kota Serang.
Fierly menyatakan bahwa ada oknum yang merancang agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut terlibat dalam penggelembungan suara. Bahkan, menurut Fierly, sejumlah petunjuk telah menunjukkan keterlibatan oknum tertentu.
“Petunjuknya sudah mulai mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang merancang terjadinya ini. Nanti kita akan menggali siapa yang memerintahkan jika ada,” ucap Fierly.
Fierly menjelaskan bahwa modus penggelembungan suara terjadi saat pembacaan surat suara. Sebagai contoh, pemilih mencoblos partai dan caleg A, tetapi yang tercatat adalah partai dan caleg B.
“Jadi, apa yang tercatat di plano sesuai dengan yang dibacakan, bukan sesuai dengan tanda coblosan pemilih di surat suara,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Fierly mengatakan bahwa hal tersebut perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan apakah penggelembungan suara tersebut disengaja atau tidak.
Namun, Bawaslu juga akan memulai proses registrasi sebagai temuan tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 523 dalam Undang-undang tahun 2017.
“Iya, itulah mengapa kita perlu menyelidiki apakah itu disengaja atau tidak. Jika hanya satu atau dua suara yang salah, itu bisa dimaklumi karena kelelahan. Tetapi jika jumlahnya banyak, ada faktor apa,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah akan dilakukan klarifikasi terhadap Ade Suminar, caleg yang suaranya menonjol di 7 TPS tersebut, Fierly menyatakan bahwa mereka telah menyusun nama-nama yang akan dipanggil.
“Susunan klarifikasi sudah disiapkan, dan kami akan memulai prosesnya. Yang pasti, pihak yang kami anggap mengetahui dan terlibat akan dipanggil mulai minggu depan,” tandasnya. (Sumber: TribunnewsBanten.com)

