GazanaPublika.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita. Minyak goreng tersebut diduga dikemas ulang dengan takaran yang dikurangi dari 1 liter menjadi hanya 750-800 ml.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menyisir gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang tersebut diduga menjadi pusat pengemasan ulang minyak goreng curah yang kemudian dijual dengan kemasan MinyaKita.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial TRM yang mengelola gudang tersebut. “Pelaku melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran minyak goreng dari 1.000 ml menjadi 750-800 ml. Ini jelas merugikan konsumen,” ujar Rizka pada Senin (10/3/2025).
Selain mengurangi takaran, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada kemasan produk. Bahkan, minyak goreng tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Seharusnya harga distributor pertama adalah Rp13.500 per liter, tetapi pelaku menjualnya seharga Rp15.600. Akibatnya, harga di pasaran melambung hingga Rp17.000-Rp18.000 per liter,” jelas Rizka.
Gudang tersebut diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dan mampu memproduksi hingga 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita per hari. Keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp600 juta per bulan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Kami akan terus mengawasi peredaran produk ini agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” tegas Rizka.

