Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Ungkap Peredaran Minyak Goreng ‘MinyaKita’ dengan Takaran Dikurangi

Polisi Ungkap Peredaran Minyak Goreng ‘MinyaKita’ dengan Takaran Dikurangi

Daerah Jumat, 14 Maret 2025 2:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Advertisement

GazanaPublika.com, Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita. Minyak goreng tersebut diduga dikemas ulang dengan takaran yang dikurangi dari 1 liter menjadi hanya 750-800 ml.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menyisir gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang tersebut diduga menjadi pusat pengemasan ulang minyak goreng curah yang kemudian dijual dengan kemasan MinyaKita.

Advertisement

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial TRM yang mengelola gudang tersebut. “Pelaku melakukan pengemasan ulang dengan mengurangi takaran minyak goreng dari 1.000 ml menjadi 750-800 ml. Ini jelas merugikan konsumen,” ujar Rizka pada Senin (10/3/2025).

BACA JUGA:  Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Selain mengurangi takaran, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada kemasan produk. Bahkan, minyak goreng tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Seharusnya harga distributor pertama adalah Rp13.500 per liter, tetapi pelaku menjualnya seharga Rp15.600. Akibatnya, harga di pasaran melambung hingga Rp17.000-Rp18.000 per liter,” jelas Rizka.

Gudang tersebut diduga telah beroperasi sejak awal tahun 2025 dan mampu memproduksi hingga 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita per hari. Keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp600 juta per bulan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

“Kami akan terus mengawasi peredaran produk ini agar tidak merugikan masyarakat lebih luas,” tegas Rizka.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.