GazanaPublika.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi tempat produksi uang palsu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berhasil menangkap pelaku utama, yakni SUR yang berperan sebagai pemilik tempat produksi uang palsu tersebut. Selain itu, tersangka lainnya, SU, bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu hasil produksi. Sementara 6 tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu.
“Penggerebekan ini berhasil mengungkap para pelaku yang sudah beroperasi sejak awal tahun 2024. Mereka sudah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali dengan setiap kali mencetak mencapai 12.000 lembar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).
**Penjualan Uang Palsu dengan Sistem Beli Putus**
Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa para tersangka menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus, mirip dengan pola transaksi narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.
“Uang palsu ini tidak memiliki nilai tukar apapun karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andi.
Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa tempat produksi uang palsu tersebut, jika dilihat dari luar, tampak seperti percetakan biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Pasal yang Dikenakan terhadap Para Tersangka
Polisi telah menahan seluruh tersangka dan menyangkakan mereka dengan pelanggaran Undang-Undang Mata Uang. Tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama. Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan jaringan uang palsu ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

