GazanaPublika.com,Jakarta — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai anggota tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (14/11/2025).

Denny, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo hingga dr Tifa merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam suara kritis publik.
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya.

Ia menilai langkah hukum terhadap para tersangka tidak dapat dilepaskan dari konteks politik, terutama kritik yang diarahkan kepada Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.

“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” kata Denny.

Denny menegaskan bahwa isu ijazah merupakan dokumen publik, sehingga masyarakat memiliki hak untuk menanyakannya tanpa dikriminalisasi. Ia menyebut tindakan pelaporan terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah justru bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapapun, termasuk mantan presiden,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong Jokowi untuk secara terbuka memperlihatkan keaslian ijazahnya guna menghentikan polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi menjadi dua klaster:

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Lalu Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)

Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu yang menyesatkan publik. Kesimpulan tersebut, menurut kepolisian, diperoleh dari pemeriksaan 130 saksi, 22 ahli, serta pendalaman terhadap 723 barang bukti.

Redaksi

Exit mobile version