GazanaPublika.com,Jakarta — Polemik panjang seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Dalam putusan resmi yang dibacakan Selasa (13/1), KIP menyatakan dokumen ijazah tersebut sebagai informasi terbuka dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinannya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Majelis Komisioner menegaskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dinilai bukan informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut, menurut majelis, memiliki kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan proses pencalonan kepala negara.
“Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam dua periode pemilihan presiden, yakni Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko menegaskan.
Namun demikian, putusan tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi. Handoko menjelaskan bahwa KPU RI masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding. Sesuai ketentuan, lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan banding, atau upaya hukum dinyatakan berakhir, maka putusan Komisi Informasi Pusat akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada tahap itu, eksekusi putusan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Putusan ini menambah daftar panjang dinamika hukum dan politik yang menyertai isu ijazah Jokowi—isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan di ruang publik, terutama menjelang dan pasca kontestasi pemilu. Dengan status keterbukaan informasi yang kini ditegaskan KIP, bola selanjutnya berada di tangan KPU RI: apakah menempuh jalur banding atau menjalankan perintah hukum tersebut.

