Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Putuskan Dokumen Wajib Dibuka

Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Putuskan Dokumen Wajib Dibuka

Nasional Rabu, 14 Januari 2026 11:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Polemik panjang seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Dalam putusan resmi yang dibacakan Selasa (13/1), KIP menyatakan dokumen ijazah tersebut sebagai informasi terbuka dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.

Advertisement

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dinilai bukan informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut, menurut majelis, memiliki kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan proses pencalonan kepala negara.

BACA JUGA:  Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus Terintegrasi

“Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam dua periode pemilihan presiden, yakni Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko menegaskan.

Namun demikian, putusan tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi. Handoko menjelaskan bahwa KPU RI masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding. Sesuai ketentuan, lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Banten, Resmikan Pesanggrahan Tjimande PTBI di Kota Serang

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan banding, atau upaya hukum dinyatakan berakhir, maka putusan Komisi Informasi Pusat akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada tahap itu, eksekusi putusan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Putusan ini menambah daftar panjang dinamika hukum dan politik yang menyertai isu ijazah Jokowi—isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan di ruang publik, terutama menjelang dan pasca kontestasi pemilu. Dengan status keterbukaan informasi yang kini ditegaskan KIP, bola selanjutnya berada di tangan KPU RI: apakah menempuh jalur banding atau menjalankan perintah hukum tersebut.

Advertisement

Jokowi Pemilu Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version