Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Putuskan Dokumen Wajib Dibuka

Sengketa Ijazah Jokowi: KIP Putuskan Dokumen Wajib Dibuka

Nasional Rabu, 14 Januari 2026 11:51 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com,Jakarta — Polemik panjang seputar ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Dalam putusan resmi yang dibacakan Selasa (13/1), KIP menyatakan dokumen ijazah tersebut sebagai informasi terbuka dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menyampaikan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sepenuhnya.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden dinilai bukan informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut, menurut majelis, memiliki kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan proses pencalonan kepala negara.

BACA JUGA:  KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

“Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.

Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat administrasi dalam dua periode pemilihan presiden, yakni Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko menegaskan.

Namun demikian, putusan tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi. Handoko menjelaskan bahwa KPU RI masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding. Sesuai ketentuan, lembaga penyelenggara pemilu itu diberi waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:  Enam Agenda Reformasi Polri Disetujui Presiden, Pemerintah Siapkan Perubahan Lewat Revisi UU

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diajukan banding, atau upaya hukum dinyatakan berakhir, maka putusan Komisi Informasi Pusat akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada tahap itu, eksekusi putusan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Putusan ini menambah daftar panjang dinamika hukum dan politik yang menyertai isu ijazah Jokowi—isu yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan di ruang publik, terutama menjelang dan pasca kontestasi pemilu. Dengan status keterbukaan informasi yang kini ditegaskan KIP, bola selanjutnya berada di tangan KPU RI: apakah menempuh jalur banding atau menjalankan perintah hukum tersebut.

Jokowi Pemilu Politik
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecam Persekusi Diskusi di UGM, Aliansi Padepokan Adat dan Seni Tradisional Keluarkan 8 Poin Pernyataan Sikap

Berita Utama

Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Nasional

Temui Wapres Gibran, BEM UBK Beri Tenggat Waktu 5×24 Jam untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Nasional

Tampung Aspirasi, Wapres Gibran Terima 15 Perwakilan Mahasiswa UBK dan Unpam di Istana

BERITA TERBARU

Kecam Persekusi Diskusi di UGM, Aliansi Padepokan Adat dan Seni Tradisional Keluarkan 8 Poin Pernyataan Sikap

Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Temui Wapres Gibran, BEM UBK Beri Tenggat Waktu 5×24 Jam untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah

Kejati Banten Nyatakan Status Hukum Situ Ranca Gede Jakung Belum Ada Putusan Siapa Pemilik Yang Sah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.