GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ikut angkat suara mengenai proses hukum yang tengah dijalani mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek itu dinilai Mahfud menyisakan persoalan serius terkait keseimbangan dan keadilan prosedural.
Kasus tersebut menempatkan Nadiem sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara berada di kisaran Rp2,1 hingga Rp2,18 triliun. Proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem pada sidang Senin (12/1/2026).
Melalui podcast di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyoroti keberatan tim penasihat hukum Nadiem yang menyatakan belum menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), padahal dokumen tersebut dijadikan dasar utama dakwaan jaksa.
“Seharusnya itu sudah diterima oleh Nadiem dan/atau pengacaranya sebelum sidang. Karena di dalam pasal 143 KUHAP yang lama, yang berlaku bagi hukumnya Nadiem ini, menyebutkan bahwa pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan itu harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya, termasuk alat buktinya,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Menurut Mahfud, situasi ketika terdakwa dan kuasa hukumnya belum sempat membaca laporan audit yang menjadi fondasi tuduhan justru mencederai prinsip keadilan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai tidak adil karena menghalangi hak terdakwa untuk memahami secara utuh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Mahfud menegaskan, kritik itu bukan dimaksudkan untuk membela substansi perkara, melainkan untuk mengingatkan pentingnya koreksi dalam proses penegakan hukum agar hak pembelaan tetap terjaga dan persidangan berjalan seimbang.
Selain soal dokumen audit, Mahfud juga menyoroti perlakuan terhadap Nadiem di luar ruang sidang, khususnya larangan memberikan keterangan kepada media. Ia mempertanyakan keseimbangan ketika jaksa leluasa menyampaikan pernyataan kepada pers, sementara terdakwa dibatasi menyampaikan pandangannya.
“Masa Nadiem tidak diberi kesempatan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan,” ungkap Mahfud.
Dalam pandangannya, pembatasan komunikasi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan narasi di ruang publik, karena hanya satu pihak yang bebas membentuk opini.
“Prinsip keadilan menuntut adanya ruang yang proporsional bagi semua pihak, termasuk terdakwa, untuk menyampaikan versinya tanpa intervensi yang berlebihan,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengulas kembali isu grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri’ yang sempat beredar luas dan membentuk opini negatif terhadap Nadiem. Ia menegaskan bahwa narasi tentang dugaan perencanaan kejahatan melalui percakapan grup tersebut ternyata tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
“Tuduhan mengenai percakapan di grup ‘Mas Menteri’ itu ternyata tidak pernah muncul dalam surat dakwaan jaksa. Ketiadaan narasi itu dalam dakwaan resmi, dibarengi keterangan Nadiem yang membantah keberadaan percakapan tersebut, menunjukkan bahwa isu itu tidak dapat lagi dijadikan pijakan untuk menghakimi Nadiem di ruang publik,” terang Mahfud.
Ia menilai penyebaran isu tersebut sejak awal telah menempatkan Nadiem dalam posisi yang dirugikan secara opini publik, meskipun tidak pernah dibuktikan secara hukum di persidangan. Mahfud mengingatkan bahwa proses peradilan semestinya bertumpu pada dakwaan dan alat bukti yang sah, bukan pada rumor atau narasi yang tidak tertuang dalam berkas perkara.
Dengan sorotan tersebut, Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga menjaga keadilan prosedural agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terpelihara.

