GazanaPublika.com, Jakarta — Di tengah kembali menguatnya wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari bawah Presiden, suara berbeda datang dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI). Bagi mereka, perdebatan yang beredar di ruang publik hari ini perlu diletakkan pada kerangka sejarah dan mandat reformasi yang utuh, agar tidak bergeser menjadi narasi yang menyesatkan.

HAMI menilai, reformasi kepolisian yang lahir dari semangat 1998 tidak pernah memandatkan perubahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden. Agenda utama kala itu, kata mereka, adalah pemisahan Polri dari TNI, penguatan supremasi hukum, serta penegasan kontrol sipil atas aparat keamanan.

Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

“Perlu ditegaskan secara jujur dan objektif, tidak ada satu dokumen atau kesepakatan reformasi yang secara eksplisit memerintahkan Polri keluar dari bawah Presiden. Itu bukan mandat reformasi,” ujarnya.

Menurut Asip, gagasan reposisi Polri yang kini berkembang lebih tepat dipahami sebagai diskursus reformasi yang tumbuh belakangan, terutama di kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil. Diskursus itu, kata dia, sah dalam iklim demokrasi, namun tidak bisa dipaksakan sebagai kebenaran historis atau amanat politik reformasi.

“Diskursus berbeda dengan mandat. Reformasi tidak boleh ditafsirkan secara serampangan hanya untuk membenarkan satu pilihan politik atau desain kelembagaan tertentu,” tegasnya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, HAMI memandang penempatan Polri di bawah Presiden justru merupakan wujud kontrol sipil yang jelas dan konstitusional. Presiden, sebagai kepala pemerintahan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, memikul tanggung jawab atas arah kebijakan nasional, termasuk sektor keamanan.

“Masalah utama Polri bukan soal di bawah siapa, melainkan bagaimana kewenangan besar itu dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Asip.

HAMI juga menyoroti kekhawatiran publik terkait potensi politisasi penegakan hukum. Kekhawatiran tersebut, menurut mereka, wajar dalam demokrasi. Namun, solusi yang diambil tidak boleh menciptakan persoalan baru dalam struktur ketatanegaraan.

“Memindahkan Polri tanpa landasan konstitusional yang kuat justru berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik kewenangan hingga kaburnya rantai komando,” ujarnya.

Lebih jauh, Asip mengingatkan bahwa esensi reformasi kepolisian bukan semata soal struktur administratif, melainkan pembentukan etika kekuasaan dan profesionalisme institusi penegak hukum.

“Reformasi itu soal etika kekuasaan, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan. Bukan sekadar soal struktur administratif,” tegasnya.

Bagi HAMI, independensi Polri tidak ditentukan oleh posisi formal semata, tetapi oleh integritas internal, budaya hukum, serta komitmen terhadap prinsip due process of law.

“Polri bisa independen meski berada di bawah Presiden, dan sebaliknya bisa tidak independen meski dipindahkan ke mana pun. Kuncinya ada pada integritas dan profesionalisme,” kata Asip.

Di tengah derasnya perdebatan publik, HAMI mengingatkan agar narasi yang berkembang tidak terjebak pada hitam-putih yang menyederhanakan persoalan. Reformasi, menurut mereka, adalah proses panjang yang menuntut kedewasaan berpikir dan kejujuran intelektual.

“Jangan sampai reformasi dijadikan slogan kosong untuk membenarkan agenda tertentu. Publik berhak mendapatkan narasi yang jujur dan berbasis fakta,” pungkasnya.

Dalam konteks itu, HAMI menegaskan dukungannya agar Polri terus melanjutkan agenda reformasi kelembagaan secara konsisten dan bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan institusi kepolisian di bawah Presiden sebagai bentuk kontrol sipil yang konstitusional dan akuntabel.

Redaksi

Exit mobile version