GazanaPublika.com, Jakarta — Momen yang lama dinantikan akhirnya tiba. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Keputusan itu tidak hanya menjadi tonggak legislasi, tetapi juga menghadirkan suasana emosional di dalam ruang sidang. Sejumlah komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang rapat paripurna tampak tak mampu menyembunyikan kebahagiaan. Tepuk tangan, sorak sorai, dan ekspresi haru pecah begitu palu pengesahan diketuk sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Dalam forum resmi, ia mengajukan pertanyaan persetujuan kepada seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, disertai tepuk tangan yang bergema di ruang sidang.
Respon spontan juga datang dari balkon. Komunitas PRT yang sejak awal mengikuti jalannya sidang langsung bersorak, menandai momen bersejarah yang selama ini mereka perjuangkan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut menyoroti suasana tersebut. Ia menyapa langsung para PRT yang hadir, menyebut mereka sebagai bagian penting dari proses panjang lahirnya undang-undang ini.
“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Supratman, yang kembali disambut tepuk tangan meriah.
Pengesahan UU PPRT ini dinilai sebagai langkah besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga—kelompok yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu ketenagakerjaan. Dengan disahkannya undang-undang ini, PRT diharapkan memperoleh hak yang lebih jelas, termasuk perlindungan kerja, kepastian upah, serta jaminan terhadap perlakuan yang layak.
Di balik suasana riuh dan penuh haru, momen ini menjadi penanda bahwa perjuangan panjang advokasi—yang melibatkan komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga legislator—akhirnya mencapai titik terang. Sebuah pengakuan formal bahwa kerja domestik bukan sekadar ‘bantuan’, melainkan profesi yang layak dihormati dan dilindungi oleh negara.

