Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dakwaan Kasus Suap Impor, LHKPN Djaka Budi Ikut Jadi Sorotan

Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dakwaan Kasus Suap Impor, LHKPN Djaka Budi Ikut Jadi Sorotan

Nasional Jumat, 8 Mei 2026 19:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Jakarta — Nama Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut menjadi sorotan publik setelah disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan perusahaan kargo Blueray Cargo.

Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, nama Djaka disebut hadir dalam sebuah pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. Pertemuan tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya menyebut, selain Djaka Budi Utama, terdapat sejumlah nama pejabat lain yang hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, bersama para pelaku usaha di sektor kargo impor.

Perkara ini berpusat pada dugaan suap yang melibatkan bos Blueray Cargo, John Field. Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga bersama pihak lain menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai total mencapai sekitar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA:  Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Tak hanya aliran dana tunai, surat dakwaan juga memuat dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat. Beberapa nama yang disebut dalam dakwaan diduga menerima bagian dengan nominal berbeda-beda, mulai dari uang tunai miliaran rupiah hingga fasilitas hiburan dan barang mewah seperti jam tangan premium.

Merespons perkara yang kini telah masuk ke tahap persidangan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujar Budi Prasetiyo selaku Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA:  BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Seiring mencuatnya nama Djaka dalam dakwaan tersebut, publik turut menyoroti laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi, Djaka terakhir melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026 dengan total kekayaan sekitar Rp5,70 miliar.

Komposisi kekayaan itu didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp3,8 miliar, kas dan setara kas Rp1,1 miliar, serta harta lainnya sekitar Rp442,2 juta. Sementara untuk kendaraan, tercatat satu unit Toyota Innova dengan nilai perolehan Rp250 juta.

Meski namanya tercantum dalam dakwaan, posisi hukum Djaka Budi Utama dalam perkara ini masih menunggu perkembangan proses persidangan. Publik kini menanti sejauh mana fakta-fakta yang terungkap di pengadilan akan mengurai dugaan keterlibatan para pihak dalam skandal suap impor yang menyeret sejumlah pejabat bea cukai tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version