Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bantahan Tegas Yahya Zaini Terkait Isu Korupsi Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Bantahan Tegas Yahya Zaini Terkait Isu Korupsi Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Nasional Rabu, 10 Juni 2026 23:54 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, angkat bicara untuk merespons kabar miring yang menerpa dirinya. Anggota legislatif dari Partai Golkar tersebut memberikan pernyataan resmi untuk menepis tuduhan bahwa dirinya memiliki andil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dikutip dari detikcom, klaim keterlibatan tersebut dibantah secara langsung oleh Yahya Zaini ketika dihubungi oleh awak media pada Rabu (10/6/2026). Ia menyatakan dengan tegas bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan sebuah kebohongan besar.

Advertisement

“Itu tuduhuan yang tidak benar alias fitnah karena saya tidak terlibat korupsi di BGN,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi ini mengklarifikasi bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui ataupun ikut campur dalam operasional maupun penentuan lokasi dapur program kemanusiaan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang menuduhnya melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Jaga Kondusivitas Malam Hari, Korps Sabhara Polri Gelar Patroli Dialogis di Kawasan Podomoro dan Bukit Golf

“Saya tidak terlibat dalam pengadaan di BGN dan saya tidak terlibat dalam penjualan titik dapur. Lalu di mana unsur korupsinya,” kata dia.

Sikap defensif dari legislator ini mencuat usai adanya pergerakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, penasihat hukum dari mantan Wakil Kepala (Waka) BGN Sony Sonjaya, yakni Krisna Murti, membeberkan perkembangan proses hukum yang dijalani kliennya. Krisna mengungkapkan bahwa di hadapan tim penyidik Kejagung, Sony Sonjaya telah membeberkan puluhan nama yang diduga ikut terseret dalam skandal korupsi tata kelola program MBG. Keterangan tersebut telah dibukukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Krisna menambahkan, surat permohonan agar kliennya diberikan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau ‘justice collaborator’ (JC) telah diajukan secara resmi. Langkah kooperatif ini diharapkan mendapat lampu hijau dari Korps Adhyaksa guna mempermudah pembongkaran aktor-aktor utama dalam perkara penyimpangan anggaran ini.

“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, and sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga saat ini, total terdapat 26 nama eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masuk dalam daftar Sony Sonjaya, dengan dominasi figur dari unsur parlemen. Krisna memberi sinyal kuat bahwa angka itu masih bersifat dinamis.

“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.