Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Disambut Haru di Balkon Paripurna, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Disambut Haru di Balkon Paripurna, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional Rabu, 22 April 2026 11:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Momen yang lama dinantikan akhirnya tiba. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Keputusan itu tidak hanya menjadi tonggak legislasi, tetapi juga menghadirkan suasana emosional di dalam ruang sidang. Sejumlah komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang rapat paripurna tampak tak mampu menyembunyikan kebahagiaan. Tepuk tangan, sorak sorai, dan ekspresi haru pecah begitu palu pengesahan diketuk sekitar pukul 11.30 WIB.

Advertisement

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Dalam forum resmi, ia mengajukan pertanyaan persetujuan kepada seluruh fraksi.

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan serempak, disertai tepuk tangan yang bergema di ruang sidang.

Respon spontan juga datang dari balkon. Komunitas PRT yang sejak awal mengikuti jalannya sidang langsung bersorak, menandai momen bersejarah yang selama ini mereka perjuangkan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut menyoroti suasana tersebut. Ia menyapa langsung para PRT yang hadir, menyebut mereka sebagai bagian penting dari proses panjang lahirnya undang-undang ini.

“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucap Supratman, yang kembali disambut tepuk tangan meriah.

BACA JUGA:  Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

Pengesahan UU PPRT ini dinilai sebagai langkah besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga—kelompok yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu ketenagakerjaan. Dengan disahkannya undang-undang ini, PRT diharapkan memperoleh hak yang lebih jelas, termasuk perlindungan kerja, kepastian upah, serta jaminan terhadap perlakuan yang layak.

Di balik suasana riuh dan penuh haru, momen ini menjadi penanda bahwa perjuangan panjang advokasi—yang melibatkan komunitas, organisasi masyarakat sipil, hingga legislator—akhirnya mencapai titik terang. Sebuah pengakuan formal bahwa kerja domestik bukan sekadar ‘bantuan’, melainkan profesi yang layak dihormati dan dilindungi oleh negara.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version