GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman materi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Penyelidikan kini mengarah pada aset-aset mewah yang diduga dibeli menggunakan dana tersebut.

Pada (25/5/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‘Boutique Manager’ INTime Senayan City. Langkah ini ditempuh guna memverifikasi transaksi pembelian jam tangan mewah bermerek ‘Rolex’ yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia di butik terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi perihal agenda pemeriksaan toko jam mewah yang diketahui milik Irwan Mussry tersebut.

“Benar (butik jam mewah milik Irwan Mussry). Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. (Jenis jam) Rolex,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Meskipun identitas spesifik dari manajer butik INTime tersebut belum dirilis oleh pihak KPK, Budi menyampaikan bahwa terdapat satu orang saksi lain yang turut diperiksa dalam kurun waktu yang sama, yaitu seorang bernama Ida Bagus Agungbajarapany (IBA).

Modus Operandi Pengadaan Jasa dan Aliran Dana Keluarga

Perkara korupsi ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Fadia yang disinyalir menginstruksikan perangkat daerah setempat untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender pengadaan jasa ‘outsourcing’. Sepanjang periode tahun 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga tersebut diduga sukses meraup keuntungan hingga Rp 46 miliar, yang kemudian disalurkan ke sejumlah pihak.

Berdasarkan data dari KPK, rincian pembagian aliran dana yang bersumber dari proyek tersebut meliputi:
• Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan nonaktif): Menerima Rp 5,5 m聯ar.
• Ashraff (Suami Fadia): Menerima Rp 1,1 miliar.
• Sabiq (Anak Fadia): Menerima Rp 4,6 m聯ar.
• Mehnaz Na (Anak Fadia): Menerima Rp 2,5 m聯ar.
• Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Menerima Rp 2,3 milyar.
• Penarikan Tunai: Tercatat sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini, FAR resmi menyandang status sebagai tersangka dan berada di dalam tahanan KPK. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai bagian dari pemulihan aset, tim penyidik juga telah bergerak menyita sejumlah unit mobil dari kediaman dinas Fadia hingga ke area Cibubur. Berbagai kendaraan yang berhasil disita antara lain adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, serta Toyota Vellfire.

Redaksi

Exit mobile version