GazanaPublika.com, Jakarta — Langkah reformasi regulasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak baru. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah memberikan lampu hijau dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam perubahan ini adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi para anggota Korps Bhayangkara.
Dalam draf final yang telah disetujui tersebut, aturan mengenai masa bakti personel kepolisian mengalami pergeseran signifikan. Batas usia pensiun bagi anggota Polri yang semula ditetapkan 58 tahun, kini diperpanjang menjadi 60 tahun. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua golongan kepangkatan. Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau dinilai memiliki capaian kinerja yang sangat dibutuhkan oleh organisasi, masa pensiun tersebut bahkan dapat diperpanjang kembali hingga usia 62 tahun atas persetujuan pimpinan, dikutip dari Hukumonline pada (9/6/2026).
Keputusan bersama ini diambil dalam rapat kerja tingkat satu yang dihadiri oleh perwakilan seluruh fraksi di DPR serta menteri yang mewakili pihak pemerintah. Mayoritas suara di parlemen menilai bahwa perubahan ini sangat kontekstual dengan meningkatnya angka harapan hidup serta kebutuhan optimalisasi kompetensi para personel senior yang masih produktif di lapangan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang hadir mewakili jajaran pemerintahan memberikan pandangan resmi terkait urgensi dari pengesahan RUU ini. Pihak eksekutif menilai perpanjangan masa pengabdian ini akan memberikan dampak positif pada stabilitas organisasi kelembagaan Polri.
“Pemerintah sepakat bahwa penyesuaian batas usia pensiun ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan reformasi birokrasi, memanfaatkan ‘expert’ atau keahlian dari para perwira senior, serta memperkuat performa Polri dalam menjaga keamanan dalam negeri.”
Kendati telah mendapatkan persetujuan mutlak di tingkat komisi, jalannya pembahasan RUU Polri ini tidak lepas dari sorotan tajam kelompok masyarakat sipil dan pengamat kepolisian. Sejumlah pihak menilai bahwa perpanjangan usia pensiun berpotensi menyumbat arus ‘tour of duty’ dan regenerasi kepemimpinan di internal Polri. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu penumpukan perwira tinggi dan menengah di tingkat atas jika tidak dibarengi dengan manajemen sumber daya manusia yang transparan.
Menjawab kekhawatiran publik tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengesahan regulasi baru ini akan diikuti dengan fungsi pengawasan yang sangat ketat terhadap implementasi di lapangan. Pihak legislatif menjamin bahwa perpanjangan usia pensiun ini tidak akan mengorbankan kualitas promosi jabatan bagi para perwira muda yang berprestasi.
“Kami di DPR akan memastikan bahwa aturan baru ini diimplementasikan secara akuntabel, sehingga regenerasi internal tetap berjalan sehat dan profesionalisme anggota Polri di era modern dapat terus ditingkatkan tanpa ada diskriminasi.”
Melalui kesepakatan formal yang telah dicapai oleh Pemerintah dan DPR RI ini, RUU Polri tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju proses pengesahan final. Agenda selanjutnya adalah membawa draf regulasi ini ke dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan secara resmi menjadi undang-undang dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara.

