GazanaPublika.com, Jakarta — Kesadaran dan ekspektasi publik terhadap integritas dunia peradilan terus meningkat. Sepanjang semester pertama tahun 2026, Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya lonjakan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebanyak 1.402 laporan masuk ke meja KY sejak Januari hingga Juni 2026. Angka ini naik 10,3 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan 1.271 laporan.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menilai peningkatan grafik aduan ini mencerminkan tingginya harapan publik agar KY makin agresif dan efektif dalam mengawasi serta menindak segala bentuk pelanggaran KEPPH di lingkaran peradilan.

“Tingginya tingkat laporan masyarakat terkait KEPPH menunjukkan besarnya kepercayaan dan harapan kepada KY untuk melakukan pengawasan serta penegakan etik secara lebih efektif,” tegas Desmihardi di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dikutip dari H.U. Kabar Banten.

Penyaringan Laporan dan Dominasi Kasus Perdata

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, merinci bahwa total 1.402 aduan tersebut terdiri atas 740 laporan dugaan KEPPH dan 662 laporan konfirmasi eksternal.

Setelah melewati tahapan verifikasi administrasi dan substansi, sebanyak 88 laporan resmi diregistrasi untuk ditindaklanjuti. Angka registrasi ini naik dari periode semester I 2025 yang tercatat sebanyak 79 laporan.

Abhan menjelaskan mengapa jumlah laporan yang teregistrasi jauh lebih kecil dibandingkan total aduan yang masuk. Sebagian besar laporan masyarakat ternyata mempersoalkan isi pertimbangan hukum atau putusan hakim, bukannya mengadukan ranah perilaku maupun pelanggaran KEPPH.

Berdasarkan pemetaannya, peraduan terkait KEPPH paling banyak didominasi oleh perkara perdata dengan 439 laporan, disusul perkara pidana 158 laporan, Tata Usaha Negara (TUN) 29 laporan, agama 25 laporan, serta hubungan industrial 20 laporan. Sisanya terbagi atas perkara niaga, tindak pidana korupsi, militer, hingga pajak.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak mencapai 145 laporan, mengekor di belakangnya Jawa Barat (91), Sumatra Utara (73), Jawa Timur (62), Riau (34), dan Banten (30). Sementara untuk ranah badan peradilan, peradilan umum menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 529 aduan.

Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi bagi 121 Hakim

Dalam mengusut laporan dugaan penyelewengan KEPPH ini, KY bergerak aktif mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai pihak terkait secara tatap muka hingga menelurkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sepanjang semester pertama ini, KY telah memanggil 418 orang dari 119 perkara aduan. Pihak-pihak yang dimintai klarifikasi mencakup pelapor, saksi, ahli, hingga hakim terlapor. Dari total 84 hakim terlapor yang dipanggil, sebanyak 65 hakim hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Melalui rangkaian persidangan pleno terhadap 207 laporan, KY akhirnya mengetok keputusan tegas atas temuan pelanggaran etik.

“Dari sidang pleno tersebut, sebanyak 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Atas temuan ini, KY resmi mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 orang hakim,” pungkas Abhan.

Redaksi

Exit mobile version