Depok, GazanaPublika.com – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengumumkan niatnya untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah penghitungan suara secara manual atau real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

“Kita akan melaksanakan hak angket, tetapi kita masih menunggu real count,” ujar Irma saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Jumat (8/3/2024), dilansir dari Tribunnews.com.

Irma menjelaskan bahwa pengajuan hak angket perlu menunggu hasil real count untuk memastikan kebenaran dugaan kecurangan yang mungkin ditemukan.

“Kalau kita melakukan hak angket tanpa real count, kan enggak benar, apa yang mau kita angkat? Kalau real count-nya sendiri belum keluar, jadi kecurangan-kecurangan itu belum terbukti,” tambahnya.

Menurut Irma, pengajuan hak angket bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

“Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang,” ungkapnya.

Irma menegaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini. Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014. UU tersebut menyebutkan bahwa hak angket dapat digunakan jika didukung oleh 50 persen anggota DPR RI dari lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diajukan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. (Sumber: Tribunnews.com)

Redaksi

Exit mobile version