GazanaPublika.com – Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, Hermanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, mengusulkan pembagian wewenang antara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Jakarta. Usulan ini diajukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) saat membahas DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Hermanto, IKN Nusantara seharusnya menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif, sementara DPR atau lembaga legislatif tetap berada di Jakarta. Dia berpendapat bahwa pembagian wewenang ini akan memungkinkan optimalisasi fungsi Ibu Kota Negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Hermanto menekankan bahwa IKN Nusantara sebaiknya menjadi Ibu Kota Negara Eksekutif, mengingat keunggulan infrastruktur bangunan DPR yang megah dan mewah. Dia menyatakan bahwa konsentrasi terhadap fungsi eksekutif sebaiknya ditempatkan di IKN Nusantara untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan.

Usulan Hermanto ini telah menarik perhatian dalam diskusi publik tentang peran dan fungsi ibu kota negara dalam sistem pemerintahan Indonesia. Meskipun masih memerlukan kajian lebih lanjut, usulan ini menciptakan ruang bagi pemikiran baru tentang bagaimana mengoptimalkan fungsi pemerintahan di kedua kota tersebut demi kepentingan negara dan masyarakat.

Hermanto, meskipun mengusulkan pembagian wewenang antara IKN Nusantara dan Jakarta, juga menyadari bahwa lembaga yudikatif masih perlu dipusatkan di Jakarta untuk sementara waktu. Dia menekankan bahwa Jakarta memiliki kekhususan dalam hal fungsi legislatif, di mana kota ini menjadi tempat produksi Undang-Undang. Oleh karena itu, Jakarta menjadi titik pertemuan antara fungsi-fungsi negara, termasuk pemerintah, yang bertemu di DPR.

Menyoroti akses masyarakat dalam hal legislasi, Hermanto menyatakan bahwa Jakarta merupakan kawasan yang nyaman untuk rapat dan penyampaian aspirasi. Bandingkan dengan situasi jika masyarakat harus menyampaikan aspirasi ke IKN, tentu akan memerlukan biaya yang lebih besar. Oleh karena itu, Hermanto menganggap aspek penyampaian aspirasi kepada lembaga legislatif lebih optimal dengan kawasan seperti Jakarta saat ini.

Pembagian wewenang ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengelolaan sumber daya manusia dan alam. Dengan IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam dapat lebih terfokus pada daerah-daerah yang kaya akan potensi alamnya. Sementara itu, Jakarta sebagai pusat legislatif dapat lebih fokus dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Tidak hanya itu, pembagian wewenang ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur di kedua wilayah. Dengan IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan, pembangunan infrastruktur di daerah tersebut dapat lebih terarah dan terencana. Sementara itu, Jakarta dapat fokus dalam memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur yang sudah ada, sehingga mampu mendukung kegiatan legislatif dengan lebih baik. (Sumber: Liputan6.com)

Redaksi

Exit mobile version