Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Nasional Jumat, 12 Juni 2026 21:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Penetapan status hukum baru kembali bergulir dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melanda institusi pengelola gizi nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak korps adhyaksa mengungkap bahwa posisinya sebagai mitra penyedia kendaraan operasional dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi finansial melalui penggelembungan nilai jual aset, dikutip dari detikcom.

Tindakan melawan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Melalui hasil pemeriksaan intensif, penyidik mengendus adanya kecurangan masif yang dilakukan oleh tersangka dalam menentukan nilai nominal per unit armada logistik non-emisi tersebut.

BACA JUGA:  YLBHI Soroti Kehadiran Militer di Ranah Penegakan Hukum Sipil Pasca-Penggeledahan di Cipete

Advertisement

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Jumat (12/06/2026).

Pihak kejaksaan membeberkan secara gamblang mengenai motif utama di balik aksi kecurangan harga yang dijalankan oleh pihak swasta ini. Modus rekayasa tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa agar total nilai penawaran barang yang diajukan oleh korporasi miliknya dapat dikondisikan sedekat mungkin dengan batas pagu anggaran yang telah disiapkan oleh kas negara. Guna memuluskan rencana tersebut, Andri disinyalir secara ilegal mengintervensi penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal lembaga.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Summarecon Agung hingga Rumah Pejabat ATR/BPN, Nusron Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Penyelidikan mendalam juga menguak tabir pelanggaran administratif yang mendasar di balik kemenangan perusahaan tersebut dalam tender. Secara hukum, PT YAT terbukti tidak memenuhi kualifikasi serta persyaratan mutlak yang diwajibkan untuk memenangkan proyek strategis pengadaan sepeda motor bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sistem dapur MBG. Pasalnya, entitas bisnis yang dikendalikan oleh Andri tersebut terdeteksi sama sekali belum memiliki infrastruktur komersial berupa jaringan penjualan resmi maupun bengkel perbaikan yang aktif beroperasi di wilayah Indonesia.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version