Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Nasional Jumat, 12 Juni 2026 21:24 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Penetapan status hukum baru kembali bergulir dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melanda institusi pengelola gizi nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak korps adhyaksa mengungkap bahwa posisinya sebagai mitra penyedia kendaraan operasional dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi finansial melalui penggelembungan nilai jual aset, dikutip dari detikcom.

Tindakan melawan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Melalui hasil pemeriksaan intensif, penyidik mengendus adanya kecurangan masif yang dilakukan oleh tersangka dalam menentukan nilai nominal per unit armada logistik non-emisi tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Jumat (12/06/2026).

Pihak kejaksaan membeberkan secara gamblang mengenai motif utama di balik aksi kecurangan harga yang dijalankan oleh pihak swasta ini. Modus rekayasa tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa agar total nilai penawaran barang yang diajukan oleh korporasi miliknya dapat dikondisikan sedekat mungkin dengan batas pagu anggaran yang telah disiapkan oleh kas negara. Guna memuluskan rencana tersebut, Andri disinyalir secara ilegal mengintervensi penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal lembaga.

BACA JUGA:  DPR dan Pemerintah Sepakati Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian dalam RUU Polri Baru

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Penyelidikan mendalam juga menguak tabir pelanggaran administratif yang mendasar di balik kemenangan perusahaan tersebut dalam tender. Secara hukum, PT YAT terbukti tidak memenuhi kualifikasi serta persyaratan mutlak yang diwajibkan untuk memenangkan proyek strategis pengadaan sepeda motor bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sistem dapur MBG. Pasalnya, entitas bisnis yang dikendalikan oleh Andri tersebut terdeteksi sama sekali belum memiliki infrastruktur komersial berupa jaringan penjualan resmi maupun bengkel perbaikan yang aktif beroperasi di wilayah Indonesia.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Gunakan Rekening ‘Nominee’ dan Kerja Sama dengan Kortas Tipikor Polri, Kasus Suap Bupati Muara Enim Melebar hingga BPK

Berita Utama

Temuan Pemborosan Triliunan Rupiah pada Titik Dapur MBG Jadi Sorotan Penyidikan Kejagung

Nasional

Hitungan Cermat Lapangan, Anggaran MBG Bisa Dikurangi

Berita Utama

Kepala BGN Nanik Deyang Laporkan Efisiensi Anggaran ke Istana

BERITA TERBARU

Jumat Keliling Kapolsek Bekasi Barat Sampaikan Pesan Kamtibmas di Masjid Darusallam Kranji

Gunakan Rekening ‘Nominee’ dan Kerja Sama dengan Kortas Tipikor Polri, Kasus Suap Bupati Muara Enim Melebar hingga BPK

Temuan Pemborosan Triliunan Rupiah pada Titik Dapur MBG Jadi Sorotan Penyidikan Kejagung

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menyingkap Rahasia di Balik Bakat: Bagaimana DNA Merancang Keahlian Manusia

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.