GazanaPublika.com, Jakarta — Penetapan status hukum baru kembali bergulir dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melanda institusi pengelola gizi nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Pihak korps adhyaksa mengungkap bahwa posisinya sebagai mitra penyedia kendaraan operasional dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi finansial melalui penggelembungan nilai jual aset, dikutip dari detikcom.
Tindakan melawan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Melalui hasil pemeriksaan intensif, penyidik mengendus adanya kecurangan masif yang dilakukan oleh tersangka dalam menentukan nilai nominal per unit armada logistik non-emisi tersebut.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Jumat (12/06/2026).
Pihak kejaksaan membeberkan secara gamblang mengenai motif utama di balik aksi kecurangan harga yang dijalankan oleh pihak swasta ini. Modus rekayasa tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa agar total nilai penawaran barang yang diajukan oleh korporasi miliknya dapat dikondisikan sedekat mungkin dengan batas pagu anggaran yang telah disiapkan oleh kas negara. Guna memuluskan rencana tersebut, Andri disinyalir secara ilegal mengintervensi penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama oknum internal lembaga.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Penyelidikan mendalam juga menguak tabir pelanggaran administratif yang mendasar di balik kemenangan perusahaan tersebut dalam tender. Secara hukum, PT YAT terbukti tidak memenuhi kualifikasi serta persyaratan mutlak yang diwajibkan untuk memenangkan proyek strategis pengadaan sepeda motor bagi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sistem dapur MBG. Pasalnya, entitas bisnis yang dikendalikan oleh Andri tersebut terdeteksi sama sekali belum memiliki infrastruktur komersial berupa jaringan penjualan resmi maupun bengkel perbaikan yang aktif beroperasi di wilayah Indonesia.
