GazsnaPublika.com – PT. Timah terjerat dalam kasus korupsi setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka. Mereka adalah:
a. SG alias AW, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b. MBG, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).
d. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk. dari tahun 2016 hingga 2021.
e. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. dari tahun 2017 hingga 2018.
Kronologi Kasus Korupsi Timah
Kasus Timah yang melibatkan lima tersangka baru-baru ini terseret dalam kasus korupsi yang mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Salah satunya, HT alias ASN, merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu TN alias AN dan AA.
Selanjutnya, tersangka SG alias AW dan MBG juga ikut terlibat dalam kasus ini. Keduanya memiliki perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan peralatan untuk peleburan timah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan fiktif guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk setelah diproses.
Selain membentuk perusahaan fiktif, MBG juga mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk atas persetujuan SG alias AW. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan.
Kabar terbaru dalam kasus ini, Harvey Moeis, seorang pengusaha, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang sama. Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, langsung ditahan oleh pihak berwenang. Harvey Moeis, yang lahir pada 30 November 1985, memiliki sejumlah perusahaan dan telah menjadi sorotan media karena gaya hidup mewahnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.
Kuntadi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Harvey diduga mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut serta dalam kegiatan tersebut,” ujar Kuntadi.
Kuntadi juga menyatakan bahwa setelah itu, Harvey diduga memerintahkan pemilik-pemilik smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga bahwa pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE, sebuah perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yaitu Helena Lim.
“Pemberian tersebut diduga dilakukan kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” jelas Kuntadi.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harvey juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024. (Sumber: cnbcindonesia.com)

