GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menetapkan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Beleid ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai nasib Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah direncanakan sebelumnya.
Menurut Pasal 63 UU DKJ, Jakarta akan tetap menyandang status sebagai ibu kota hingga ada pemindahan resmi ke IKN. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” demikian bunyi UU DKJ.
Dengan disahkannya UU DKJ, Jakarta akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota dipindahkan ke IKN. Undang-undang ini juga mengarahkan Jakarta untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada.
Sementara itu, pemerintah masih melanjutkan pembangunan di IKN Nusantara. Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.
“Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud,” ujarnya.
Pemindahan ibu kota ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan Indonesia, baik dari segi perekonomian maupun tata kelola pemerintahan. Namun, hingga Keppres diterbitkan, Jakarta akan tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara.

