Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Bagaimana Status IKN?

UU DKJ: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Bagaimana Status IKN?

Nasional Sabtu, 18 Mei 2024 15:11 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang menetapkan Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Beleid ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai nasib Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah direncanakan sebelumnya.

Menurut Pasal 63 UU DKJ, Jakarta akan tetap menyandang status sebagai ibu kota hingga ada pemindahan resmi ke IKN. Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” demikian bunyi UU DKJ.

BACA JUGA:  Selat Sunda Siaga: Aktivitas Magma Anak Krakatau Meningkat, Alur Pelayaran Diperketat

Dengan disahkannya UU DKJ, Jakarta akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi sebelum ibu kota dipindahkan ke IKN. Undang-undang ini juga mengarahkan Jakarta untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta akan tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui Pilkada.

Sementara itu, pemerintah masih melanjutkan pembangunan di IKN Nusantara. Juru Bicara Otorita IKN Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menunggu terbitnya Keppres.

“Sesuai dengan UU, maka mengikuti Keppres. Saat ini masih menunggu Keppres yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sinergi BNN RI dan Polres Kutai Timur Runtuhkan Jaringan Narkotika Lintas Pulau, 92 Kilogram Sabu Diamankan

Pemindahan ibu kota ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan Indonesia, baik dari segi perekonomian maupun tata kelola pemerintahan. Namun, hingga Keppres diterbitkan, Jakarta akan tetap berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara.

Advertisement

IKN
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.