GazanaPublika.com – Gibran Rakabuming Raka, yang baru saja menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, mengungkapkan bahwa selama ini ia tidak pernah mengambil gajinya. Bahkan setelah pengunduran dirinya, ia tetap tidak akan mengambil gaji jika masih berhak mendapatkannya hingga surat keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterbitkan.
“(Gaji diambil?) Nggak pernah diambil dari dulu (gaji),” kata Gibran saat ditemui wartawan di Kampung Joyosuran, Solo, Rabu (17/7/2024).
Meskipun masih berhak menikmati fasilitas dari Pemerintah Kota Solo, Gibran memilih untuk tidak menggunakan mobil dinas dan rumah dinas Lodji Gandrung setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Solo.
“Saya (kemarin) mengantarkan surat (pengunduran diri), saya memang seharusnya sudah menyerahkan kembali ke Pemkot ya. Jadi (sekarang pakai) mobil sendiri. Rumdin (rumah dinas) juga nggak pernah saya pakai, sudah kosongkan juga,” ungkap Wakil Presiden terpilih tersebut.
Baca juga:
– [Mayat Wanita Bertato Kupu Ditemukan di Demak, Diduga Dibunuh](#)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menjelaskan bahwa Gibran masih berhak menerima gaji sebagai Wali Kota Solo sampai surat keputusan pengunduran dirinya dikeluarkan oleh Kemendagri. “Sampai SK turun dari Kemendagri, sampai detik itu Gibran dapat hak dalam posisi sebagai Wali Kota Solo,” kata Sugeng kepada detikJateng, Rabu (17/7/2024).
Sugeng menambahkan, meskipun secara formal Gibran masih memiliki hak-haknya hingga keputusan resmi diterbitkan, Gibran memilih untuk tidak mengambil hak tersebut dan lebih mengutamakan integritas dalam masa transisinya menuju jabatan baru sebagai Wakil Presiden terpilih.
Sumber: detik.com

