GazanaPublika.com – Pada Selasa (10/9/2024) besok, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan KPU untuk mempertimbangkan tiga opsi terkait daerah yang menghadapi calon tunggal di Pilkada 2024. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan kemenangan kotak kosong di beberapa wilayah.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah menggelar Pilkada ulang, di mana calon tunggal akan kembali bersaing melawan kotak kosong seperti yang telah terjadi di beberapa daerah.
“Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan Pilkada dua tahun ke depan, dengan membuka kembali pendaftaran calon. Selama masa tersebut, daerah akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah,” ujar Mardani, Minggu (8/9).
Sementara opsi ketiga yang disampaikan adalah jika kotak kosong menang, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah selama lima tahun ke depan.
“Setiap opsi tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” tambahnya.
Rapat dengar pendapat ini akan dihadiri Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang sebelumnya telah mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa jika Pilkada tidak segera diulang, maka wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat selama lima tahun penuh.
“Jika kita tidak segera mengadakan Pilkada ulang, maka selama lima tahun daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat. Ini yang sedang kami kaji berdasarkan regulasi yang ada,” kata Afif.
Saat ini, menurut data KPU per Rabu (4/9), ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal ini nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Sumber: CNNIndoneeia.com

