GazanaPublika.com – Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bergerak cepat merespons polemik penanganan kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), terkait dugaan suap dalam proses kasasi. Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), diduga berperan dalam upaya suap yang melibatkan sekitar Rp5 miliar untuk mempengaruhi keputusan kasasi Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pimpinan MA telah memberikan arahan awal kepada Ketua Pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan. Arahan tersebut dimulai pada Senin (28/10/2024) dan diawali dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama, yang saat itu berada di Jakarta untuk kegiatan MoU dengan Kementerian Agama. “Yang Mulia Ketua MA akan memberi arahan langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, dimulai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada hari ini,” ungkap Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ketua MA juga akan melakukan konsolidasi internal bersama para hakim agung dalam rapat rutin pada Selasa (29/10/2024) pukul 11.00 WIB. Yanto menambahkan, konsolidasi ini bertujuan untuk memperbarui informasi yang diperoleh Ketua MA tentang kondisi peradilan terkini.
Sebagai tindak lanjut atas ditangkapnya Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung, MA mengambil langkah membentuk tim pemeriksa khusus untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan MA yang diadakan pada Senin (28/10/2024).
“Melalui Rapat Pimpinan MA hari ini, telah diputuskan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelas Yanto.
Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi serta Nor Ediyono, yang juga merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA. Yanto meminta masyarakat agar memberi kepercayaan kepada tim pemeriksa untuk menuntaskan tugas mereka secara menyeluruh. “Kami berharap masyarakat memberi kepercayaan dan waktu kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan klarifikasi ini,” ujar Yanto.
Pihak MA menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.
Sumber: CNNIndonesia.com

