GazanaPublika.com – Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa ribuan prajurit TNI terlibat dalam judi online. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kebiasaan bermain gawai atau ponsel saat waktu luang.

Pernyataan ini disampaikan Yusri saat menjawab pertanyaan terkait apakah fenomena ini terkait dengan ketidaksejahteraan prajurit. “Bukan soal kesejahteraan. Faktor utamanya lebih karena kebiasaan mereka memegang HP setiap hari. Jadi saat ada waktu kosong, mereka tergoda menggunakan HP untuk bermain judi online,” kata Yusri di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). Ia menegaskan bahwa kesejahteraan prajurit sudah terbilang cukup baik.

Mayjen Yusri juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah prajurit yang menggunakan uang satuan untuk berjudi online. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai satuan asal mereka. “Beberapa prajurit memang sampai memaksakan diri dan menggunakan dana satuan untuk berjudi online,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Danpuspom meminta agar seluruh prajurit menghentikan praktik judi online. Ia mengingatkan bahwa bagi yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan dan hukuman akan semakin berat jika mereka mengulanginya. “Jika perbuatan ini diulangi, sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.

Sebelumnya, TNI telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan adanya 97.000 personel TNI/Polri yang terlibat judi online. Namun, berdasarkan data TNI, jumlah prajurit TNI yang terlibat hanya sekitar 4.000.

“Panglima TNI telah memberikan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat dalam judi online, dan sanksi tersebut sudah dijalankan,” ujar Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024). Yusri juga menjelaskan bahwa bentuk sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga penahanan ringan, penahanan berat, dan bahkan ada yang dijerat pidana.

Sumber: Kompas.com

Redaksi

Exit mobile version