GazanaPublika.com – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin usaha pertambangan timah pada PT Timah Tbk periode 2015–2022. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).
Ruang sidang Moh. Hatta Ali dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan sidang putusan Harvey dan dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah, dari PT Refined Bangka Tin. Kepadatan membuat sebagian pengunjung harus berdiri di belakang atau duduk di lantai karena keterbatasan kursi.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Eko Aryanto dalam sidang. Harvey juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama dua tahun akan dijatuhkan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey. Jaksa sebelumnya menuduh Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Harvey Moeis bukan satu-satunya yang terjerat dalam kasus ini. Suparta dan Reza Andriansyah, petinggi PT Refined Bangka Tin, juga diadili dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa ini diduga turut berperan dalam skema korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Sidang ini menandai salah satu kasus besar dalam sektor pertambangan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Namun, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menuai perhatian publik terkait komitmen pemberantasan korupsi.
Sumber: Tempo.co

