GazanaPublika.com, Jakarta – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks caleg PDI-P Harun Masiku. Keduanya diduga melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta pada 8 Januari 2020, tepat saat KPK berusaha menangkap mereka.
Informasi ini terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa saat pengejaran berlangsung, Hasto terlihat menuju lokasi yang sama dengan tempat Harun Masiku berada.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025).
KPK mengklaim bahwa upaya penangkapan terhadap Hasto dan Harun di PTIK justru mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga berada di bawah kendali Hasto.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan,” ungkap tim Biro Hukum KPK.
Selain menghadapi intimidasi, tim penyelidik dan penyidik KPK juga mengalami penggeledahan ilegal, serta tindakan kekerasan verbal dan fisik. Bahkan, alat komunikasi mereka dirampas secara paksa, yang akhirnya menggagalkan operasi penangkapan Harun dan Hasto.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” kata tim Biro Hukum KPK.
Tak berhenti di situ, para petugas KPK juga dipaksa menjalani tes urine untuk mencari-cari kesalahan mereka, tetapi hasilnya menunjukkan nihil penggunaan narkoba.

