Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Berita Utama Rabu, 3 Juni 2026 22:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Kejutan besar terjadi dalam penegakan hukum tata kelola keuangan negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tidak sendirian, aparat penegak hukum juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama.

Proses penetapan status hukum ini berjalan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026). Selepas pemeriksaan, ketiga mantan pejabat tinggi tersebut langsung dipakaikan rompi pink khas tahanan Kejagung dengan tangan terborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan secara terpisah mulai pukul 17.10 WIB untuk dijebloskan ke Rutan Salemba.

BACA JUGA:  Tepis Kekhawatiran Rupiah Melemah, Parlemen Sebut Pidato Presiden Hanya Guna Redam Kepanikan

Sebelum terjerat kasus korupsi ini, ketiganya diketahui telah dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN. Langkah penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa malam (2/6/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu petang (3/6/2026) membeberkan kronologi penetapan tersebut.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

Syarief menambahkan mengenai keabsahan landasan hukum yang diambil oleh tim penyidik dalam menetapkan status hukum para mantan pimpinan lembaga tersebut.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.

BACA JUGA:  Postingan X Atas Nama Putin Presiden Rusia, Kabarkan Netanyahu Tewas dalam Serangan Udara Viral

Mengenai lokasi penahanan para tersangka, Syarief memberikan rincian tempat penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelum pemeriksaan dan penahanan dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah bergerak melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi, operasi penggeledahan ini dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry.

“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi awal bahwa pintu masuk perkara korupsi ini diduga berkaitan dengan praktik lancung ‘jual-beli titik’ yang melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di internal BGN. Dikutip dari CNNIndonesia.com

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Berita Utama

Menantang Risiko di Bawah Rel: Langkah Sigap Rano Karno Cegah Petaka ‘Sinkhole’ Lenteng Agung

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.