GazanaPublika.com, Jakarta — Kejutan besar terjadi dalam penegakan hukum tata kelola keuangan negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tidak sendirian, aparat penegak hukum juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama.
Proses penetapan status hukum ini berjalan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026). Selepas pemeriksaan, ketiga mantan pejabat tinggi tersebut langsung dipakaikan rompi pink khas tahanan Kejagung dengan tangan terborgol, lalu digiring menuju mobil tahanan secara terpisah mulai pukul 17.10 WIB untuk dijebloskan ke Rutan Salemba.
Sebelum terjerat kasus korupsi ini, ketiganya diketahui telah dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN. Langkah penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa malam (2/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu petang (3/6/2026) membeberkan kronologi penetapan tersebut.
“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
Syarief menambahkan mengenai keabsahan landasan hukum yang diambil oleh tim penyidik dalam menetapkan status hukum para mantan pimpinan lembaga tersebut.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Mengenai lokasi penahanan para tersangka, Syarief memberikan rincian tempat penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelum pemeriksaan dan penahanan dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah bergerak melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Berdasarkan informasi, operasi penggeledahan ini dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry.
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi awal bahwa pintu masuk perkara korupsi ini diduga berkaitan dengan praktik lancung ‘jual-beli titik’ yang melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di internal BGN. Dikutip dari CNNIndonesia.com
