GazanaPublika.com, Jakarta – Wacana pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri belakangan ini menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa setiap upaya untuk memberhentikan seorang wakil presiden harus menempuh jalur konstitusional, bukan sekadar melalui tekanan atau desakan politik.
Ditemui di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Feri menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme jelas terkait proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Ia menyatakan, pihak-pihak yang ingin mendorong pencopotan Gibran seharusnya mengajukan usul resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan langsung menekan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum.
“Kalau mau dilakukan dengan cara yang benar, mestinya purnawirawan itu datang ke DPR, membawa argumentasi yang solid untuk mengusulkan pembahasan impeachment terhadap Wakil Presiden,” ujar Feri dengan nada serius, dikutip Kompss.com
Menurut Feri, proses pemakzulan dalam sistem presidensial memang bukan perkara mudah. Untuk bisa memulai langkah tersebut, dibutuhkan dukungan dari minimal dua pertiga anggota DPR—sekitar 387 orang. Dukungan ini harus berbasis pada argumentasi ilmiah dan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum atau konstitusi oleh wakil presiden.
Setelah mendapatkan dukungan politik yang cukup di DPR, barulah proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana, akan diuji apakah memang ada pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela yang layak dijadikan dasar pemberhentian. Jika MK menyatakan memenuhi syarat, maka keputusan akhir akan diambil oleh MPR dalam sebuah sidang paripurna.
“Jadi, jalurnya panjang dan berat, tapi itu lah yang harus ditempuh jika memang ingin serius menjalankan impeachment,” lanjut Feri.
Ia menambahkan, mekanisme yang berat itu dirancang bukan untuk menghalangi pemberhentian presiden atau wakil presiden, melainkan untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam sistem presidensial. “Pemberhentian itu biasa saja dalam demokrasi, tetapi dibuat sulit supaya tidak sembarangan dijadikan alat politik,” tandasnya.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan TNI-Polri sebelumnya telah menyampaikan usulan kepada MPR agar segera mencopot Gibran dari jabatannya. Forum ini juga menyerukan reshuffle kabinet untuk menteri-menteri yang mereka nilai terlibat dalam kasus-kasus korupsi.
Terkait dengan usulan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memberikan tanggapan mewakili Presiden Prabowo Subianto. Menurut Wiranto, Prabowo tetap menghormati segala bentuk aspirasi dari masyarakat, termasuk dari para purnawirawan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menghormati batas-batas kewenangan dalam sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip trias politika.
“Presiden perlu mempelajari lebih dulu isi dari usulan tersebut secara cermat. Karena yang dibahas adalah hal-hal yang sangat fundamental dalam pemerintahan,” ujar Wiranto, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan-keputusan penting seperti reshuffle kabinet atau pemberhentian pejabat tinggi negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan tekanan politik, melainkan harus mempertimbangkan konstitusi, hukum, dan kepentingan nasional secara keseluruhan.
Sementara itu, suara pro-kontra di tengah publik pun semakin mengemuka. Sebagian pihak menganggap desakan pencopotan Gibran sebagai wujud kontrol terhadap kekuasaan, sementara yang lain mengingatkan bahwa langkah sembrono tanpa dasar hukum yang kuat justru bisa merusak tatanan demokrasi yang sedang dibangun. ***

