Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape

Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape

Berita Utama Sabtu, 11 April 2026 20:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Profesor Taruna Ikrar membahas pengawasan obat, mengingat ditemukan lonjakan zat psikoaktif baru atau narkoba di masyarakat, termasuk di vape. Audiensi dilakukan sebagai langkah penanggulangan ancaman kejahatan narkotika.

“BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM, dalam menanggulangi ancaman kejahatan narkotika,” tegas Komjen Suyudi dalam pertemuan pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).

Advertisement

Komjen Suyudi menyebutkan hasil survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN periode 2023-2025 mencatat angka prevalensi nasional sebesar 2,11 persen. Artinya, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif yang kini terpapar narkotika.

“Menyoroti lonjakan Zat Psikoaktif Baru (NPS), di mana data UNODC per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Secara global juga telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia,” papar Suyudi.

Ia kemudian menjelaskan Pusat Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS di dalam negeri dengan 177 zat yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, lanjutnya, regulasi mendalam masih mendesak untuk 5 zat yang belum memiliki payung hukum, yakni Ketamin, Kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan Isopropoxate.

“Masifnya modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape), di mana Puslab BNN menemukan kandungan sangat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, hingga Etomidate,” kata Suyudi.

Ia sempat bercerita mengenai keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan sindikat klandestin asal Rusia di Bali. “Yang memproduksi narkotika jenis Mephedrone,” imbuh dia.

Komjen Suyudi lalu mengapresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran produk Dinitrogen Oksida (gas N2O) atau gas membius yang marak disalahgunakan sebagai ‘gas ketawa’ bermerek Baby Whip di loka pasar (marketplace). Ia menyatakan dukungan atas sikap Profesor Ikrar yang dinilai tegas memidanakan pelaku pelanggaran mutu sediaan farmasi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah, demi timbul efek jera.

BACA JUGA:  Langkah Kesetaraan: Menteri Hukum Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Didasarkan pada Aspek Keadilan

“Mengapresiasi Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Kratom dalam obat tradisional dan suplemen,” tutur Komjen Suyudi saat menyinggung dinamika tanaman Kratom (Mitragyna speciosa).

Komjen Suyudi lalu menjelaskan bahwa edaran tersebut dahulu ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNNn yang mengklasifikasikan Kratom sebagai Narkotika Golongan I dengan masa transisi 5 tahun. Kemudian karena masa transisi tersebut telah habis, BNN telah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) pada 29 November 2025 bersama BRIN, Kemenkes, akademisi, dan BPOM untuk melakukan peninjauan komprehensif.

“BNN RI secara resmi telah mencabut Surat Kepala BNN Tahun 2019, sehingga dukungan penggolongan Kratom sebagai Narkotika Golongan I sudah tidak berlaku. Kemudian menerbitkan Surat Kepala BNN Tahun 2026 yang sepenuhnya mendukung pelaksanaan National Risk Assessment dan penelitian ilmiah lanjutan bersama Kemenkes, BRIN, dan BPOM, hingga isolat senyawa aktif Kratom kelak dapat memenuhi standar bahan baku obat,” terang Komjen Suyudi.

Dalam audiensi ini, Profesor Ikrar menegaskan komitmen untuk membahas berbagai isu strategis bersama BNN, demi mengedepankan kepentingan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat luas. Dia menjelaskan pertemuan tingkat tinggi ini sebagai momentum berharga dan langkah awal yang esensial untuk membangun sinergi perlindungan negara yang lebih kokoh antara kedua institusi.

“Setiap langkah kolaborasi dan pengambilan kebijakan ke depan harus selalu mengedepankan pendekatan berbasis ilmiah (scientific-based), di mana segala tindakan didukung penuh oleh data dan fakta empiris,” kata Profesor Ikrar.

Prof Ikrar menambahkan selain pengawasan obat reguler, pihaknya juga fokus pada potensi penyalahgunaan terhadap zat ketamin. Ia pun mengapresiasi terselenggaranya FGD di akhir 2025 perihal ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih

“Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif BNN RI dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai sangat konstruktif untuk membedah berbagai isu kerawanan obat dan zat terlarang,” tutur Prof Ikrar.

Selanjutnya dalam merespons kerawanan peredaran tanaman kratom, Prof Ikrar mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil peran strategis untuk melakukan riset secara mendalam terlebih dahulu. Tujuannya guna menentukan status medis dan arah kebijakannya.

“Adanya dinamika regulasi di mana kewenangan perizinan vape yang sebelumnya dipegang oleh BPOM kini bergeser, sehingga wewenang BPOM saat ini hanya terbatas pada pembatasan periklanannya,” sebut Prof Ikrar.

“Kewenangan pembatasan iklan vape tersebut harus dimaksimalkan, mengingat BPOM terus menerima lonjakan laporan dan keresahan dari masyarakat terkait peredaran dan dampak negatif vape,” tambah dia.

Terkait topik yang dibahas, Prof Ikrar memperingatkan soal munculnya tren bahaya penyalahgunaan zat dinitrogen oksida (N2O) yang seharusnya untuk secara ketat sebagai gas bius medis, namun kini terdeteksi menyimpang dan marak disalahgunakan sebagai ‘gas ketawa’ untuk tujuan rekreasional.

“Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menciptakan begitu banyak titik kerawanan dan ‘jalur tikus’, sehingga kolaborasi pengawasan lintas instansi menjadi syarat mutlak untuk menutup celah penyelundupan,” kata Prof Ikrar.

Dia lalu menguraikan rencana kerja sama taktis yang mencakup sejumlah hal yang operasi penanganan peredaran obat keras, pelaksanaan operasi intelijen terpadu, tindak lanjut penelusuran zat prekursor, serta diseminasi edukasi antinarkoba secara masif melalui media sosial. Ia sepakat untuk segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antara BPOM dan BNN RI agar landasan kerja sama operasional menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern.

“Menginstruksikan agar tim teknis dari BPOM dan BNN RI dapat segera duduk bersama merumuskan dan mematangkan draf pembaruan MoU tersebut secepatnya,” pungkas Profesor Ikrar.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.