Penulis: Pantun Buntu Angin

GazanaPublika.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, Kamis (8/5). Leading sektor dari program ini adalah menteri koperasi, dibawah Menko Ketahanan Pangan.
Lalu “Dimana Kita?”.Pertanyaan, yang harus dijawab oleh kita semua selaku alumni Ikopin. Apakah kita cukup puas jadi bidak-bidak permainan. Kita cukup puas bisa berselfi dengan kementerian?. Lalu, kita membuat tulisan dengan mempertanyakan institusi kita adalah “milik siapa?”. Karena, banyak masalah lain yang harus kita luruskan, baru kita bicara “milik siapa?”.

Saya, rasa tulisan itu, seharusnya bukan ikut permainan orang. Disnilah, pentingnya “visi diri” bukan “misi diri”. Kita, boleh merasa besar, tapi ukuran itu akan bisa dikatakan besar, jika orang luar rumah kita yang mengatakan. Andai, masih dalam rumah sendiri. Kita harus melakukan kontemplasi diri.

Ikopin Dalam Pusaran Legitimasi Program
Pagi, ketika menscroll group alumnia. Saya kaget membaca tulisan “Ikopin Milik Siapa?’. Penulisnya, orang besar. Sayang, tulisan itu ada kesan, buah dari “operasi dibalik operasi”. Dimana, sampai saat ini program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), mengesankan lemah ligitimasi akademik yang harus dipaksakan.

Lemahnya, ligitimasi akdemik ini, dibuktikan ternyata “Program KDKMP itu Belum Ada Roadmap”. Artinya, memang ada kesan launching dulu, baru dilengkapi. Kemudian, pertanyaan muncul “perguruan tinggi mana yang punya kekuatan ligitimasi kajian akademik itu?”. Ikopin tentunya. Tetapi, untuk menjadikan Ikopin sebagai ligitimasi akademik. Ikopin, sedang dihadapkan pada permasalahan internal (Yayasan vs Universitas).

Kerennya, lagi pasaka audience pengurus IKA Ikopin yang dipimpin Ketua Umum Ekos Albar. Lalu, muncul tulisan dari “Sang Tokoh” Alumni, dengan judul tersebut. Padahal, memperbincangkan “IKOPIN”, seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “milik siapa”. Kita, harus memulai dengan visi diri dan kesadaran, terkait siapa dan bagaimana ber’tanggung jawab’ kolektif. Semangat, kolektifitas akan tidak menimbulkan asumsi, tentu membutuhkan transparansi.

Secara, tata hukum IKOPIN berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK). Ini bukan sekadar soal legalitas administratif. Tapi, disitu ada terkait mandat, konsistensi, tata kelola, dan keberlanjutan. Artinya, secara adminitrasi hukum Ikopin, itu memiliki dua kepemimpinan, yakni ketua yayasan dan rektor.

Ikopin, secara histori lahir dari “semangat” gerakan koperasi dan dukungan negara. Dan, ini jadi pondasi moral etis. Namun pondasi moral etis, tidak harus selalu identik dengan kewenangan struktural. Negara dan gerakan koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi rakyat secara kolaboratif. Peran itu akan menjadi kekuatan justru ketika diwujudkan dalam kemitraan yang sehat, bukan dalam bentuk intervensi terhadap lembaga yang telah memiliki mekanisme hukum dan akademik sendiri.

Institusi pendidikan tinggi tidak bisa dikelola dengan logika kekuasaan. Kampus, mutlak harus tumbuh degan semangat kebebasan akademik dan inetervensi negara. Institusi kampus membutuhkan jaminan kepastian stabilitas, kebebasan akademik, dan kejelasan tanggung jawab. Pada, titik inilah YPK memikul amanah besar: menjaga IKOPIN agar tetap relevan, mandiri, dan berkontribusi bagi gerakan koperasi nasional. Amanah itu tidak menutup pintu kolaborasi-justru membuka ruang kerja sama yang lebih bermartabat.

Negara, kita tahu saat ini keranjingan pasal 33 ayat (1), dengan mengembangkan program koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat melalui KDKMP. Disinilah, posisi penting Ikopin, yang seharusnya dijadikan mitra strategis dan tidak meniimbulkan kesan intervensi negara. Apalagi, ada asumsi akan menjadikan Ikopin, semacam objek bukan subjek. Atau, ada kesan “kita” alumni, semacam sebatas media unutuk wujudkan itu. Ikopin, tidak bisa cukup puas semata jadi objek polemik.

Kata ‘Objek’ polemik. Ya, kita malah, memberi ruang agar polemik itu terus membeku–dan bila perlu disini kita semacam jadi bagian dari “political games” itu. Ikopin, seharusnya mempertanyakan eksistensi, apalagi ingin menggeser kewenangan, melalui gerakan politik. Program KDKMP, tidak perlu melakukan langkah ‘indikasi’ pengambil alih lembaga pendidikan, oleh negara.

Kolaboratif Bijak dan Koperasi Alumni
Kolaborasi bijak adalah tetap menghormati hukum, memperkuat komunikasi, dan menumbuhkan dengan semangat sinergisitas berimbang dan transparan. Dengan kolaborasi bijak, kelak Ikopin akan kembali tegak bermartabat sebagai pusat studi perkoperasian dan pengembangan sumber daya manusia koperasi. Ikopin, tetap mutlak tegak sebagai institusi merdeka, dan tidak harus ikut ditarik jadi kepentingan tertentu.

Lalu, bagaimana dengan lahirnya koperasi alumni.Kita, lihat upaya menghadirkan koperasi alumni, benarkah untuk kepentingan alumni?. mampu,lkah koperasi alumni akan menjadi role model koperasi yang teguh dengan prinsip-prinsip dan nilai nilai koperasi Bung Hatta. Mengingat, perbincangan tentang koperasi alumni belum tuntas, tapi sudah ada priksi yang seharusnya dituntaskan dulu baru menentukan siapa yang akan menjadi nakhodanya?. Kuatkan, pondasi pendiriannya. Boleh, legalitas diselesaikan secara paralel dengan pembenahan pondasinya.

Seorang kawan, menyatakan :
“Alumni, jangan sampai terjebak pada strategi permainan politik pihak tertentu. Kebutuhan program KDKMP, bukanlah semudah itu menjadi bagian dari perebutan peran legalitas, tapi mengabaikan etika kebebasan akademik dan menggadaikan independen. Kita sebagai alumni terjebak pada permainan politik itu, keuntungannya bukan pada Ikopin sebagai insttusi pendidikan. Melainkan, makin membuat Ikopin makin terpuruk, kedalam jurang yang lebih dalam. Dan, semakin ditinggalkan orang”. Ujar narasumber, yang tak ingin disebut namanya pada jurnalis. (Mevin.Id, 20/12/25).

Selamat Tahun Baru dan Natal
Damai Dibumi, Damai Di Langit, Sejahtera di Koperasi.

Penulis adalah Direktur Exekutif The Rochdale Institute

Redaksi

Exit mobile version