Penulis: Iyang Bahtiar
GazanaPublika.com – Adalah fenomena dimana mayoritas dalam masyarakat menggunakan kekuasaan untuk menindas hak-hak minoritas atau individu yang berbeda pandangan. Adapun kata Tirani menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yakni kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang atau Negara yang diperintah oleh seorang Raja atau penguasa yang bertindak diktator.
Pada zaman Yunani Kuno, Aristokrat bertindak sebagai penguasa tunggal di Polis, peringainya kerap bertindak mematahkan gerakan kelompoknya. Kelompok ini awalnya netral, lalu mendapatkan konotasi negatif di Athena sejak pemerintahan Hippias. Sekarang kata ini dikaitkan dengan penguasa tunggal yang memerintah secara brutal dan menempatkan diri dan golongannya diatas kepentingan rakyat banyak.
Konsep awal konstitusi di kota Athena diawali oleh Jhon Locke, Montesquieu, dan Rousseau, ini tujuan awal untuk membatasi kekuasaan Raja. Adapun konstitusi modern pertama kali disahkan oleh para pendiri Amerika Serikat (AS) pada 1787 paska Kemerdekaan AS pada 1776.
Revolusi Prancis (1789-1799) tidak saja berhasil meruntuhkan monarki absolut yang telah bertahan berabad-abad, tetapi juga mendorong terciptanya tatanan baru bernegara yang dilandasi konstitusi. Inggris sebetulnya telah meletakkan dasar-dasar negara konstitusional melalui Magna Charta 1215, namun dokumen tersebut baru sebatas mengatur hubungan raja dan kaum bangsawan.
Perkembangan sejarah konstitusi didorong oleh Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis yang mengubah kerajaan menjadi negara konstitusional. Konsep kedaulatan rakyat yang dilahirkan oleh teori kontrak sosial dan teori negara hukum telah mengubah tatanan politik Eropa pada abad XIX sehingga melahirkan gelombang demokrasi pertama pada 1828-1926.
Beberapa waktu terakhir perdebatan tentang demokrasi sering muncul, segelintir orang mempertanyakan dan menggugat esensi demokrasi. Apakah pantas demokrasi untuk untuk kemajemukan Indonesia? dan apakah ada demokrasi memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memilih dan dipilih?
Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu menggantung hingga titik ekstrim jelang Pemilu 2024. Contohnya demokrasi dikaitkan dengan tirani mayoritas, dalam konteks Indonesia ada yang berpendapat bahwa pemimpin harus Jawa dan beragama Islam. Ini menjadi sebuah persoalan, selalu diperdebatkan tanpa henti, bahkan tidak menemukan titik terang ujung kesimpulan. Padahal dalam sebuah demokrasi apalagi kontestasi politik, semua warga negara Indonesia harus memiliki kesempatan yang sama, tidak bergulir pada suku atau kelompok tertentu.
Sebagai warga negara yang memiliki hak setara, orang Aceh, Papua, Minahasa, Timor, Manggarai, Sunda, Minang hingga Madura, yakni dari Sabang sampai merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote itu mempunyai hak politik yang sama. Kalau menurut bapak demokrasi liberal, John Locke, Bahwa demokrasi bicara tentang kesetaraan. Kesetaraan yang dimaksud menurutnya adalah mencegah penindasan antar kelompok satu dengan yang lain.
Bukti realitas politik Indonesia, hanya saja terkadang berada dalam posisi yang tidak ideal. Faktor antropologis sering menjadi kambing hitam, bahkan argumentasi ini selalu menjadi pembenaran sejumlah pihak yang setuju, bahwa seorang pemimpin harus orang berlatar Suku Jawa saja.
Sayangnya berkaca pada Pemilu 2004 dulu, trend positifnya tidak berlanjut. Sistem pemilihan langsung dengan menekankan suara mayoritas membuat demokrasi di Indonesia, dipenuhi oleh para petualangan politik, yang hanya memikirkan kekuasaan sesaat. Kadang mereka memilih jalan paling pragmatis, dengan diangkatnya isu-isu yang sangat sensitif berbau etnisitas maupun agama.
Dengan adanya mengangkat pragmatisme politik identitas Suku dan Agama, kian hari tentu semakin kencang, perlu dihindari terus dikritik dalam diskursus politik. Di Indonesia, demokrasi harus lebih cerdas dan bernas pelaksanaannya, memang perkara ini memicu kegaduhan. Akan tetapi kegaduhan kalau itu dipicu oleh reaksi perdebatan yang substantif, biasanya tak akan berdampak parah.
Tokoh demokrasi Robert Dahl dalam Democracy and its Critics menyebut bahwa terlepas dari kritik dan kekurangannya, bagaimanapun demokrasi harus diakui sebagai sarana politik yang tidak menghendaki eksistensi kekuasaan tunggal atau Tirani Mayoritas. (*)

