Penulis : Feri Kurniawan
GazanaPublika.com, Koperasi, sebagai entitas ekonomi berbasis kolektivitas, telah menjadi instrumen kunci dalam mendorong pemerataan dan pertumbuhan inklusif di banyak negara. Di Jepang, koperasi pertanian (JA Group) menguasai 40% distribusi pangan nasional dan berkontribusi 3,57% terhadap PDB, sementara di Korea Selatan, National Agricultural Cooperative Federation (NACF) berhasil mengintegrasikan 2,4 juta petani ke dalam rantai nilai modern, menyumbang 5,36% PDB (World Cooperative Monitor, 2022). Namun, di Indonesia, kontribusi koperasi terhadap perekonomian masih terperangkap pada angka 1,07% (2021), dengan 68,7% aktivitas terkonsentrasi di sektor jasa keuangan, sektor yang minim dampak multiplier bagi ekonomi riil (Bappenas, 2025). Padahal, desa sebagai episentrum kemiskinan—65% penduduk miskin Indonesia bermukim di pedesaan (BPS, 2023)—menyimpan potensi ekonomi besar melalui komoditas unggulan seperti beras, kopi, dan ikan. Sayangnya, fragmentasi usaha skala mikro, minimnya akses teknologi, dan dominasi tengkulak membuat potensi ini belum tergarap optimal.
Merespons hal tersebut, pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui RPJMN 2025-2029 dan Perpres No. 12 Tahun 2025. Program ini menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa hingga 2029, dengan anggaran mencapai Rp350 triliun, melibatkan 210.000 tenaga pendamping, dan mengandalkan skema pendanaan melalui pinjaman bank BUMN. Secara konseptual, Kopdes Merah Putih dirancang sebagai social enterprise (Defourny & Nyssens, 2010) yang mengintegrasikan kelompok tani (Gapoktan), BUMDes, dan pengolah produk dalam satu ekosistem terpadu, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, mendukung swasembada pangan, dan mengurangi ketergantungan pada korporasi besar.
Ambisi ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Niat baik untuk memberdayakan desa melalui koperasi sejalan dengan semangat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan prinsip kekeluargaan dan pemerataan. Namun, skala program yang massif, membangun 70.000 koperasi dalam lima tahun, menghadapi tantangan kompleks yang tidak bisa diabaikan.
Pertama, dari perspektif fiskal, program Kopdes Merah Putih menghadapi risiko yang perlu dikelola secara hati-hati. Berdasarkan APBN 2024, pemerintah mengalokasikan belanja infrastruktur sebesar Rp422,7 triliun (Kemenkeu, 2024), meningkat 7,8% dari realisasi 2023 (Rp392 triliun). Sementara itu, anggaran Kopdes Merah Putih sebesar Rp70 triliun/tahun (2024–2029) setara dengan 16,5% dari total belanja infrastruktur 2024. Proporsi ini menunjukkan komitmen signifikan, tetapi berisiko jika tidak disertai skema penyerapan anggaran yang efektif.
Defisit APBN 2024 dipatok pada 2,29% dari PDB (Nota Keuangan APBN 2024), turun dari 2,51% di 2023. Meski defisit lebih terkendali, utang pemerintah tetap mencapai Rp8.500 triliun (39,7% dari PDB). Skema pendanaan yang mengandalkan pinjaman bank BUMN, Bank Himbara, berpotensi membebani likuiditas perbankan, terlebih rasio kredit bermasalah (NPL) sektor UMKM masih di kisaran 3,8% (LPS, 2024). Jika Kopdes gagal mengembalikan pinjaman, risiko gagal bayar berimbas pada stabilitas APBN.
Kedua, kebutuhan 210.000 tenaga pendamping menghadapi tantangan ketersediaan
SDM kompeten. Saat ini, rasio penyuluh pertanian hanya 1:1.500 petani (Kementan, 2023), jauh di bawah standar FAO (1:400). Pengalaman program desa sebelumnya, seperti Dana Desa, menunjukkan bahwa 60% fasilitator mengeluhkan minimnya kapasitas teknis dan insentif (Penelitian LPEM UI, 2022). Tanpa pendamping yang mumpuni, Kopdes berisiko menjadi sekadar proyek administratif, bukan transformasi kelembagaan.
Ketiga, warisan kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru menjadi preseden buruk. Lebih dari 60% KUD kolaps pasca-1998 akibat mismanajemen, korupsi, dan rendahnya partisipasi anggota (Nugroho, 2018). Padahal, KUD didukung sistem topdown yang kuat, nyaris sama dengan Kopdes yang menggunakan pendekatan top down, alihalih belajar dari kegagalan masa lalu, pemerintah menggunakan pendekatan serupa untuk Kopdes. Sebuah paradoks atas pendekatan bottom up Pembangunan koperasi yang ideal.
Keempat, dominasi korporasi besar masih menjadi penghalang struktural. Di sektor perkebunan, 70% pasar dikuasai 5 konglomerat (GAPKI, 2024), sementara nelayan tradisional hanya menguasai 25% pasar perikanan (KKP, 2024). Tanpa intervensi kebijakan yang melindungi koperasi, Kopdes akan kesulitan bersaing dengan praktik oligopoli. Di sisi lain, inisiatif pemerintah ini akan membuat Kopdes terjebak dalam ketergantungan pada kebijakan pemerintah yang berarti akan mengembalikan pembangunan perkoperasian pada pendekatan top down seperti era orde baru.
Di tengah kompleksitas ini, pertanyaan kritis muncul: Bagaimana 70.000 koperasi desa, dengan modal terbatas, SDM minim, dan tekanan pasar oligopoly, dapat menjadi penggerak ekonomi riil? Apakah kebijakan ini hanya replika ambisi Orde Baru dengan kemasan baru, atau benar-benar menjadi terobosan struktural?
Mengawal Implementasi melalui Kemitraan Strategis
Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memerlukan kolaborasi yang erat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kapasitas teknis, jaringan distribusi, dan komitmen jangka panjang untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Kemitraan dengan BUMN dipilih karena kesesuaian visi dalam membangun kemandirian ekonomi desa serta kemampuan menyediakan infrastruktur dan pendampingan yang sulit diakses oleh koperasi skala kecil. PT Pertani (Persero), sebagai BUMN pangan terkemuka, menjadi mitra kunci dalam penguatan rantai pasok pertanian. Di wilayah pesisir, Perindo (Perikanan Indonesia) juga dapat berperan sebagai mitra strategis dalam pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Dengan fasilitas cold storage dan armada kapal berteknologi pendingin, Perindo membantu koperasi nelayan menjaga kualitas ikan sebelum dipasarkan. PT Pos Indonesia, dengan jaringan logistik yang mencakup 4.800 kantor pos hingga ke desa terpencil, menjadi tulang punggung distribusi produk Kopdes Merah Putih. Melalui layanan Pos Logistik, koperasi desa dapat mengirim komoditas ke konsumen perkotaan dengan tarif subsidi 20% untuk produk UMKM.
Selanjutnya Peran Bulog sebagai penyangga pangan nasional juga tidak kalah vital. Melalui skema Kemitraan Bulog Desa, koperasi desa difasilitasi untuk menjadi penyuplai kebutuhan pangan ke gudang Bulog dengan harga dasar yang dijamin pemerintah. Di bidang teknologi pertanian, PT Sang Hyang Seri (SHS) menjadi mitra inovatif dengan menyediakan alat mesin pertanian (alsintan) berbasis energi terbarukan.
Kemitraan strategis dengan BUMN ini menawarkan tiga keunggulan utama bagi Kopdes Merah Putih. Pertama, akses infrastruktur khusus seperti gudang penyangga, armada distribusi, dan teknologi mutakhir yang sulit diakses secara mandiri. Kedua, kepastian pasar melalui skema off-taker BUMN yang menjamin stabilitas harga dan mengurangi risiko permainan tengkulak. Ketiga, pendampingan berkelanjutan dari tenaga ahli BUMN dalam pelatihan manajemen, sertifikasi produk, dan adopsi teknologi. Dengan sinergi ini, Kopdes Merah Putih tidak hanya mengandalkan anggaran APBN, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan—sebuah fondasi krusial untuk mentransformasi potensi ekonomi desa menjadi kekuatan riil.
Pemilihan mitra harus dilakukan secara selektif, mengutamakan entitas yang tidak hanya memiliki kapasitas teknis, tetapi juga komitmen terhadap prinsip keadilan dan keberlanjutan. Misalnya, kesepakatan kemitraan perlu dirancang secara transparan, menghindari praktik eksploitasi, dan memastikan koperasi tetap menjadi pelaku utama. Dengan pendekatan ini, Kopdes Merah Putih tidak hanya bertahan dari tekanan pasar, tetapi juga menjadi model pembangunan ekonomi inklusif yang mengakar pada potensi ekonomi lokal.
Selanjutnya Lembaga akademik seperti IPB University juga dapat berperan penting dalam transformasi Kopdes. Kemudian Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) sebagai perguruan tinggi khusus bidang perkoperasian memiliki peran strategis yang unik. Dengan kurikulum berbasis koperasi dan pengalaman lebih dari empat dekade, IKOPIN dapat menjadi mitra utama dalam penguatan kapasitas kelembagaan Kopdes. Misalnya, melalui program Cooperative Leadership Academy, IKOPIN melatih pengurus koperasi desa dalam manajemen modern, tata kelola transparan, dan perencanaan bisnis berbasis data. Selain itu, IKOPIN juga aktif melakukan pendampingan riset terapan, seperti analisis potensi pasar komoditas lokal dan penyusunan model bisnis koperasi yang adaptif dengan dinamika global.
Bagaimana pun Koperasi Desa Merah Putih telah di realise oleh pemerintah. Terlepas adanya pro dan kontra, pemerintah berkomitmen untuk merealisasikan program tersebut. Pilihannya berkontribusi terhadap program tersebut atau mengawal dalam bentuk pengawasan kritis objektif. Seorang teman menyatakan setiap satu rupiah uang negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan. Pada konteks ini fungsi pengawasan kritis dari pihak yang kontra terhadap program ini menjadi sangat relevan. Kita tidak menginginkan pengalaman KUD dimasa lalu terjadi pada Koperasi Desa Merah Putih. Semoga.
Penulis adalah Anggota Forum Aktivis Koperasi Indonesia – Alumni IKOPIN dan aktifis 98 Bandung

