GazanaPublika.com, Cilegon – Polda Banten kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pelaksanaan proyek PT Total Bangun Persada. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Ashari.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, kejadian itu bermula pada tanggal 10 Maret 2025. Pada saat itu sekitar pukul 09.00 WIB tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi lokasi proyek PT Chandra Asri Alkali 1 (CAA 1 Project) yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada di Jalan Amerika, Kawasan Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Tujuan tersangka datang ke lokasi proyek itu dalam rangka mencari informasi peluang usaha pengerjaan proyek. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB tersangka menghubungi rekan-rekan dari Forum Pengusaha Samangraya (FPS) untuk mendatangi lokasi tersebut. Tak lama kemudian, mereka bersama-sama mendatangi kantor PT Total Bangun Persada.
Di sana mereka bertemu dengan Engineering Manager PT Total Bangun Persada Robin, General Affair Supervisor PT Total Bangun Persada Agus, serta perwakilan dari China Chengda Engineering Co., Ltd Teungku.
Dalam pertemuan itu, kata Dian, tersangka melontarkan ancaman kepada pihak PT Total Bangun Persada dengan mengatakan, “Kita kan punya perjanjian dengan CAA, terkait maincontractor dan subcontractor harus berkoordinasi dengan lingkungan. Kenapa ini tidak dilakukan oleh Total?”
Kemudian tersangka melanjutkan, “Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan Total selama itu belum terjadi dan saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian.”
Akibat pernyataan itu, kata Dian, aktivitas para pekerja PT Total Bangun Persada pada hari itu dihentikan dan tidak diperbolehkan bekerja.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 335 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan terhadap tersangka.

