Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten Senin, 31 Agustus 2026 19:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Sehubungan dengan adanya informasi terkait berita Viral dugaan penganiayaan seorang pengemudi mobil Dumptruck, telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan di Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota pada Senin (31/8/2026).

Dalam klarifikasinya, AS. (32), selaku pengemudi mobil dumptruck, menyampaikan bahwa kejadian yang sebenarnya bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kurang konsentrasi dan tidak dapat menjaga jarak aman saat berkendara.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut, kendaraan mobil Luxio mengalami kerusakan. Namun, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat, dan kejadian tersebut hanya menimbulkan kerugian materi.

BACA JUGA:  Kasus Aduan Warga, Unit Reskrim Polsek Cisoka Datangi Pemuda Jayanti

Terkait informasi adanya dugaan penganiayaan berupa tangan yang diikat menggunakan lakban, AS. menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang kemudian telah diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara mufakat dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dan menyatakan permasalahan telah selesai.

AS. juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan tuntutan atau penuntutan hukum di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika membutuhkan kehadiran Personel Polri hubungi Call Center di 110.

BACA JUGA:  ‎Diduga Kuat Tak Berizin, Batching Plant di Tengah Pemukiman di Cijaku Minta Ditutup

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version