GazanaPublika.com,Lebak — Bidang Data dan Evaluasi (Bidalev) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menegaskan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin tambang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bagi pengusaha yang menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Plt. Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triyana, mengatakan para pengusaha tambang yang beroperasi di Lebak diwajibkan melunasi pajak sebelum mengurus perpanjangan izin, Kamis (14/8).

Menurutnya, masih banyak pengusaha tambang MBLB yang tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke Bapenda, namun tetap beroperasi. Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah, khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di Bidang Dalev tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan izin tambang ke Dinas ESDM Provinsi Banten sebelum pajak dilunasi. Ini berlaku bagi pengusaha yang sebelumnya tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan tidak pernah membayar pajak ke kas Kabupaten Lebak,” tegas Triyana.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan PAD sekaligus meminimalisasi potensi permainan oknum pegawai Bapenda dengan pengusaha tambang.

“Kami berharap para pengusaha tambang tidak hanya datang saat perpanjangan izin jika selama beroperasi belum pernah membayar pajak. Begitu pula oknum pegawai Bapenda, jangan sampai bermain-main dalam urusan pajak atau membantu pengusaha nakal,” tandasnya.

Redaksi

Exit mobile version