GazanaPublika.com,Lebak – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Desa Bolang menjadi sorotan publik. Kepala Desa Bolang, Ace Wirja, menegaskan bahwa pengerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai prosedur dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bersama masyarakat.

“Pembangunan ini dibiayai dari dana desa, bukan untuk diambil keuntungan oleh kepala desa. Pemegang proyek adalah TPK yang bekerja sama dengan masyarakat,” ujar Ace Wirja, Bolang, Malingping. Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, Ketua TPK dijabat oleh Entis, dengan Uus sebagai sekretaris, dan Tiwi sebagai bendahara.

Menurut Ace, prinsip yang dipegang desa adalah bahwa pembangunan bukanlah sarana mencari keuntungan. “Proyek desa bukan untuk mengambil keuntungan, tetapi kalau ada sisa baru bisa dibagi,” tegasnya.

Proyek jalan Poros Desa yang menghubukan antara Kampung Bolang, Sawagi dan Gawir, dengan ukuran ketebalan 0,12 meter dan lebar 3 meter serta panjang 252 meter saat ini tengah berjalan. Nilai proyek dicantumkan secara terbuka di papan plak dengan nilai Rp175.118.900.

Sementara itu, lapangan sepak bola yang berukuran panjang 100 meter dan lebar 65 meter telah selesai dikerjakan sekitar dua bulan lalu dengan nilai Rp239.000.000.

Ia menegaskan bahwa ada tambahan biaya pada pengerjaan lapangan akibat kondisi lahan. Sesuai RAB, urugan tanah seharusnya 40 cm, tetapi di bagian barat kemiringan mencapai 80 cm sehingga membutuhkan tanah urug lebih banyak dari perhitungan awal. Selain itu, dilakukan pula pengerjaan ekskavator di tiap sudut lapangan serta penyediaan tribun sederhana melalui swadaya masyarakat.

Namun Ketua TPK Desa Bolang, Entis Sutisna, menegaskan dirinya tidak terlibat langsung dalam sejumlah pekerjaan desa. Ia bahkan mengaku khawatir akan dijadikan kambing hitam jika di kemudian hari muncul persoalan dalam pengelolaan keuangan pembangunan.

“Pekerjaan ini tidak terbuka, saya khawatir saya yang akan dikambinghitamkan apabila suatu saat ada masalah. Padahal seharusnya saya mengetahui seluruh proses karena saya yang bertanggung jawab,” ujar Entis kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Wartawan GazanaPublika.com awalnya menelusuri proyek pembangunan jalan poros Desa Bolang yang menghubungkan Kampung Bolang, Kampung Sawagi, dan Kampung Kadu Gawir sepanjang 252 meter. Namun, saat dikonfirmasi, Entis menyatakan tidak mengetahui apa pun mengenai pekerjaan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa mengenai pekerjaan itu karena saya tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Entis menceritakan, awalnya ia ditunjuk menjadi Ketua TPK melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meski sempat menolak dengan alasan kesibukan, Kepala Desa Bolang Ace Wirja meyakinkannya untuk menerima jabatan tersebut. Ia pun bersedia dengan catatan hanya meluangkan waktu untuk mengawasi pekerjaan.

Sebagai uji awal, TPK dilibatkan dalam pembangunan lapangan sepak bola desa. Entis mengaku hanya terlibat di tahap pengurukan. Namun, ketika proyek berjalan, keterlibatannya terhenti. Ia hanya dipanggil untuk menandatangani sejumlah dokumen tanpa mengetahui isinya.

“Ada sekitar delapan atau sembilan lembar yang saya tanda tangani. Kertasnya dilipat, hanya terlihat angka-angka, tetapi saya tidak tahu itu apa,” ungkapnya.

Menurut Entis, ketertutupan ini bisa berimplikasi hukum bagi dirinya. Ia menegaskan tidak ingin dijadikan pihak yang disalahkan bila suatu saat ada audit atau pemeriksaan.
“Saya tidak mau jadi kambing hitam,” tegasnya.

Entis juga mengaku khawatir tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen pertanggungjawaban pekerjaan. “Kalau sampai tanda tangan saya dipalsukan, saya akan menuntut. Karena saya sama sekali tidak tahu-menahu soal pekerjaan-pekerjaan itu,” tandasnya. (Drik)

Redaksi

Exit mobile version