Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Diduga Langgar Fungsi Trotoar, Pemilik Konter HP di Kota Serang Terlibat Adu Mulut dengan Satpol PP

Diduga Langgar Fungsi Trotoar, Pemilik Konter HP di Kota Serang Terlibat Adu Mulut dengan Satpol PP

Banten Senin, 13 Juli 2026 18:30 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Kericuhan berupa adu mulut mewarnai jalannya penertiban fungsi fasilitas umum di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, tepatnya di dekat Bundaran Tugu Patung, pada Senin sore (13/7/2026). Ketegangan tersebut terjadi antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dengan salah seorang pemilik konter handphone (HP).

Adu mulut dipicu oleh ketidakpuasan pemilik konter bernama Olay, yang diduga memasang papan pembatas atau penyekat di atas trotoar sehingga menghalangi akses pejalan kaki. Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan tetap terjadi meski petugas Satpol PP terlihat baru sekadar memberikan imbauan secara lisan agar pemilik usaha merapikan kembali area trotoar yang terpakai.

Advertisement

Seorang petugas Satpol PP Kota Serang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, kehadiran mereka di lokasi sebenarnya bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha mengenai hak pejalan kaki.

“Kegiatan yang kami lakukan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa penggunaan trotoar itu mutlak untuk pejalan kaki. Oleh karena itu, kami mengimbau mereka untuk menertibkan sendiri trotoar yang selama ini digunakan sebagai lahan tambahan untuk warung atau tempat dagang,” ujar petugas tersebut di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Lapas Rangkasbitung Tegaskan Komitmen Berantas HALINAR, Kalapas Pimpin Langsung Sidak Kamar Hunian WBP bersama APH

Di sisi lain, jalannya penertiban ini dirasa mendadak oleh pihak pedagang. Saat ditemui di sela-sela ketegangan di samping trotoar Jalan Ahmad Yani dekat Tugu Patung, Olay selaku pemilik konter HP yang diduga memasang papan penghalang memberikan klarifikasi terkait sikap protesnya. Ia mengaku bukannya berniat membangkang, melainkan menyayangkan minimnya sosialisasi tertulis dari pemerintah setempat.

“Saya mengerti aturan, cuma harapan saya sosialisasi dulu, berikan surat edaran, jadi saya tahu aturannya,” kata Olay dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa selama ini para pelaku usaha di kawasan tersebut belum pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai batasan-batasan fisik yang dilarang dalam memanfaatkan ruang di depan toko mereka.

“Saya tidak paham aturan. Dalam artian, begini, kita selama ini tuh enggak pernah dapat sosialisasi atau penjelasan apa yang dilarang tuh gitu tuh, ya kan? Oke, mereka jelaskan tadi, ini buat pejalan kaki, tadi baru disampaikan, gitu,” cetus Olay.

BACA JUGA:  Polda Banten dan GPPMI Bangun Kolaborasi untuk Ciptakan Generasi Muda Produktif dan Peduli Sosial

Meski menyadari posisinya dinilai melanggar aturan tata ruang kota, Olay yang mengaku sudah bertahun-tahun membuka usaha di lokasi tersebut meminta pemerintah daerah bersikap adil dan konsisten jika ingin menegakkan ketertiban kota secara menyeluruh.

“Selama ini, itu maksudnya, saya nih sebagai pelanggar. Ya memang, saya di sini bukan satu tahun hitungannya. Tapi yang saya lihat di sekitaran sini, dan saya bukan orang yang salah tapi ngeyel, ya. Tetapi kalau mau tertib, tertib yuk sampai kapan gitu tuh. Makanya tentukan juga waktunya, aturan itu sampai kapan, menurut saya, kan seperti itu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi berangsur kondusif, namun para pedagang berharap pihak Pemerintah Kota Serang dapat duduk bersama memberikan ruang dialog dan surat edaran resmi sebelum melakukan tindakan penertiban lanjutan. **(Red)**

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

BMKG Pantau Intensif Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Ingatkan Risiko Tsunami Non Tektonik

Banten

Wagub Dimyati Apresiasi Sunatan Massal Gratis Pendekar 08 Banten di Tangsel

Banten

Wagub Dimyati Lantik Pengurus Baru AAIPI Banten: Cegah Kebocoran Anggaran Sejak Dini

Banten

Krisis Pendidikan di Lebak: Puluhan Ribu Anak Putus Sekolah

BERITA TERBARU

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka Megakorupsi dan TPPU

Gerakan Ayah Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah Mendapat Dukungan Resmi di Berbagai Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.