GazanaPublika.com, Serang– Harapan besar orang tua untuk melihat buah hatinya berseragam taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berakhir pilu. Seorang tokoh dari Kenadziran Kesultanan Banten berinisial NR (54), yang lebih dikenal dengan sapaan Abah Entus Jempol, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penipuan fantastis senilai Rp1 miliar.
Sandiwara ini bermula pada Maret 2025. Korban berinisial LS, yang berambisi meloloskan anaknya dalam seleksi Polri, diperkenalkan oleh dua rekannya kepada Abah Entus. Dengan penuh percaya diri, tersangka menjanjikan jalur mulus menuju Akpol, asalkan korban bersedia menyetor uang pelicin sebesar Rp1 miliar.
Namun, kenyataan pahit menghantam saat pengumuman seleksi tiba. Anak korban dinyatakan tidak lulus meskipun dana jumbo telah berpindah tangan.
”Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” ujar Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Kamis (15/01/2026).
Upaya kekeluargaan yang ditempuh korban pun menemui jalan buntu. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, LS justru mendapati fakta bahwa dana tersebut telah ludes untuk keperluan pribadi sang “Abah”.
Drama sesungguhnya terjadi saat proses hukum dimulai. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi melakukan upaya jemput paksa pada Rabu dini hari (14/01/2026). Menggunakan dalih ingin mengantar istri, Abah Entus justru mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri ke arah Anyer.
Aksi kejar-kejaran mobil yang menegangkan pun pecah di jalan raya Banten. Pelarian tersangka berakhir buntu di Gerbang Tol Rangkasbitung, Lebak. Dalam kondisi terdesak, tersangka bahkan nekat menghantamkan mobilnya ke kendaraan petugas hingga ringsek sebelum akhirnya menyerah.
Kini, sang tokoh Kenadziran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Terkait jeratan hukum, Kombes Pol Dian Setiawan menegaskan bahwa tersangka akan diproses dengan pasal berlapis.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan instan dalam penerimaan anggota Polri dengan imbalan materi.
