GazanaPublika.com, Tangerang — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil keliling di wilayah Tangerang ditiadakan pada Senin, 23 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan libur nasional Idulfitri yang berlangsung sejak hari ini.

Penghentian sementara ini berlaku untuk seluruh wilayah Tangerang, baik Kota, Kabupaten, maupun Tangerang Selatan. Liburnya layanan menjadi bagian dari penyesuaian operasional selama masa Lebaran.

Meski demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada hari ini tidak perlu khawatir. Mereka tetap diberikan kelonggaran untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru setelah layanan kembali dibuka.

Layanan SIM keliling dijadwalkan kembali beroperasi normal mulai Rabu, 25 Maret 2026, bersamaan dengan berakhirnya masa libur Lebaran.
Untuk memudahkan masyarakat, berikut lokasi layanan SIM keliling di Tangerang saat kembali beroperasi:

Tangerang Selatan
• Bintaro Plaza
• ITC BSD
Kota Tangerang
• Pasar Laris Taman Cibodas
• Pos Pinang
Kabupaten Tangerang
• Pospol Telaga Bestari
• Lobby Timur Mal Ciputra

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

• Surat keterangan sehat
• Surat keterangan psikologi
• Fotokopi e-KTP
• SIM lama

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan pemerintah sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni:

• SIM A: Rp80.000
• SIM B I: Rp80.000
• SIM B II: Rp80.000

Dengan adanya jeda layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perpanjangan SIM setelah operasional kembali berjalan normal, sekaligus memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi berkendara.

Redaksi

Exit mobile version