GazanaPublika.com, Lebak — Dugaan tindakan intimidasi disertai pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang aktivis mahasiswa terjadi di Kabupaten Lebak, Sabtu (4/4/2026). Korban diketahui bernama Hendrik Arrizqy, seorang mahasiswa yang selama ini aktif menyuarakan isu lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan erat dengan aktivitas kritik yang dilakukan korban terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) milik PT Samudera Banten Jaya (SBJ), serta sorotan mengenai solusi dan transparansi pengelolaan Alun-alun Malingping.

Menurut informasi yang dihimpun, terdapat empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial A, O, A, dan D. Keempatnya disebut sebagai warga Malingping dan kini telah dilaporkan kepada aparat setempat. Saat ini, kasus tersebut masih menunggu proses pemanggilan oleh pihak berwenang.

Presidium Gerakan 9, Manarul Hidayatullah, menjelaskan bahwa Hendrik dikenal sebagai sosok yang aktif mengangkat berbagai persoalan lingkungan, khususnya yang menyangkut masyarakat terdampak aktivitas tambang ilegal.

Dalam beberapa waktu terakhir, kata dia, korban diduga mengalami tekanan dan intimidasi dari sejumlah pihak hingga berujung pada kontak fisik yang dilakukan oleh empat orang tersebut.

Insiden itu, lanjut Manarul, bermula dari adanya keinginan para pelaku agar rekan-rekan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mengurungkan niat untuk menghadiri audiensi yang telah dijadwalkan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.

”Hendrik dikenal memiliki peran aktif menyuarakan berbagai isu lingkungan, insiden tersebut nampaknya untuk menakt-nakuti teman-teman IMC agar tak berangkat Audiensi bersama Sekda Lebak’’. Tandas Manarul. Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, peristiwa ini menimbulkan keprihatinan serius karena adanya indikasi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial.

Ia menegaskan, tindakan intimidasi semacam itu bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

”Prihatin sekali, mengingat Kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara” Tegasnya.

Gerakan 9 pun mengecam keras segala bentuk aksi premanisme dan mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada korban agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang demokrasi lokal, khususnya bagi mahasiswa yang menjalankan fungsi kritik sosial terhadap kebijakan dan persoalan publik.

Redaksi

Exit mobile version