Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten Rabu, 14 Oktober 2026 20:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang — Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus memburu tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Pelaku yang teridentifikasi sebagai kakak ipar korban tersebut kini resmi berstatus sebagai buronan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Advertisement

Langkah hukum ini diambil untuk merespons perhatian publik terhadap penanganan kasus kejahatan seksual yang berakibat korban melahirkan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka.

BACA JUGA:  AMBAS Tolak Rencana Jokowi ke Banten Selatan

“Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses penyidikan telah berjalan, sejumlah saksi sudah diperiksa, gelar perkara telah dilaksanakan, dan penyidik telah menetapkan tersangka yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas AKP Andi Kurniady, Rabu (14/10/2026).

Pihak kepolisian mencatat bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilayangkan dengan Nomor: SPDP/84/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang tertanggal 12 Juni 2026. Dalam perjalanannya, penyidik memanggil dan memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pihak keluarga, tenaga medis, serta pihak terkait lainnya untuk menguatkan alat bukti.

Atas dasar bukti dan hasil gelar perkara, polisi menetapkan pria bernama Kapi bin Kemisan sebagai tersangka. Penetapan DPO terhadap tersangka dikeluarkan melalui surat Nomor: DPO/85/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Serang/Polda Banten.

BACA JUGA:  DPC TTKKBI Kragilan Borong Piala Festival Milad ke-3, Amin Kuncir: Hasil Latihan Tiga Malam Berturut-turut

Polres Serang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat dalam membantu mendeteksi keberadaan pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Andi.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Banten

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Banten

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

BERITA TERBARU

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version