GazanaPublika.com, Lebak — Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) menyatakan keberpihakannya terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan Alun-alun Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Sikap ini disampaikan menyusul insiden dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap seorang aktivis mahasiswa yang sebelumnya menyoroti sejumlah persoalan di wilayah tersebut.

Menurut KEPAL, peristiwa dugaan pengancaman terhadap aktivis mahasiswa tidak boleh mengaburkan persoalan utama yang sedang menjadi perhatian publik, yakni perlindungan terhadap hak para pedagang sekaligus kebutuhan penataan kawasan Alun-alun Malingping secara legal dan transparan.

Pernyataan ini muncul di tengah kritik mahasiswa terkait dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) oleh PT Samudera Banten Jaya (SBJ), serta tuntutan atas transparansi dan solusi pengelolaan ruang publik di kawasan alun-alun.

Personel KEPAL, Pandu Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di area tersebut.

“Kami mendukung penuh aktivitas para pedagang Alun-alun Malingping untuk mendapatkan hak-hak mereka dalam menjalankan usahanya, bersamaan dengan pengelolaan yang transparan guna mendorong kebermanfaatan semua pihak,” kata Pandu, Minggu (5/4/2026)

Ia menilai, pengelolaan alun-alun yang legal dan akuntabel dapat menjadi solusi jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan pedagang, tetapi juga bagi masyarakat luas serta perawatan fasilitas publik.

KEPAL juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengambil langkah nyata dalam penataan kawasan tersebut tanpa harus terus bergantung pada proses penganggaran yang berlarut.
Menurut Pandu, pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat melalui pola pengelolaan yang transparan, sehingga hasilnya dapat kembali dirasakan dalam bentuk peningkatan fasilitas, kebersihan, dan kesejahteraan warga.

Lebih lanjut, KEPAL meminta Pemda Lebak untuk tidak mengambil langkah penutupan aktivitas usaha di area alun-alun. Sebaliknya, pemerintah diminta menawarkan solusi yang adil dan manusiawi bagi para pelaku usaha.

“Pemda dalam hal ini perlu memberikan solusi melalui pendekatan yang adil dan manusiawi bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Selain isu legalitas usaha, KEPAL juga menyoroti kondisi fisik kawasan Alun-alun Malingping yang dinilai memerlukan perhatian serius. Masalah sampah, kondisi area yang terlihat kumuh, serta minimnya penerangan pada malam hari disebut menjadi persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Pandu mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kondisi tersebut dan ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar.

“Sejauh ini Alun-alun Malingping telah menjadi ikon atau ciri khas wilayah Lebak bagian Selatan yang berada tepat di depan Kantor Kecamatan Malingping, sehingga kami mendukung penataan dan pengelolaan yang legal dan produktif,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, KEPAL juga mengingatkan para pedagang dan masyarakat agar tetap menjunjung tinggi nilai budaya, marwah daerah, serta membangun kerja sama dalam menata kembali lingkungan alun-alun secara sadar dan bertanggung jawab.

Pernyataan ini menegaskan bahwa polemik Alun-alun Malingping tidak semata soal ruang usaha, tetapi juga menyangkut wajah ruang publik dan simbol kawasan Lebak Selatan yang perlu dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Redaksi

Exit mobile version