GazanaPublika.com, Lebak – Lapas Kelas III Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan di Rangkasbitung, pada Jumat (8/5/2026) Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari berbagai pelanggaran.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan serbaguna Lapas Rangkasbitung tersebut dihadiri langsung oleh Kalapas Rangkasbitung beserta jajaran pegawai, serta turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak. Pelaksanaan ikrar berlangsung khidmat dengan pembacaan komitmen bersama seluruh jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
Kalapas Rangkasbitung menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan bentuk nyata keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Lapas Rangkasbitung tetap bersih dari handphone ilegal, narkoba dan segala bentuk penipuan. Sinergi bersama aparat penegak hukum dan Forkopimda akan terus kami perkuat demi menciptakan situasi lapas yang aman dan kondusif,” ujar Kalapas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Rangkasbitung dapat terus menjaga integritas dan meningkatkan pengawasan serta pelayanan pemasyarakatan secara optimal. Komitmen bersama ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel dan terpercaya di tengah masyarakat.
