GazanaPublika.com, Lebak — Viralnya informasi di media sosial terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Wanasalam mendapat perhatian serius dari Polres Lebak. Kepolisian pun angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar agar dipahami secara utuh, sekaligus menghindari kesimpangsiuran yang dapat memperburuk situasi, terutama menyangkut privasi anak-anak yang terlibat.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bejon, Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Pihak kepolisian, kata dia, telah melakukan langkah penanganan awal bersama instansi terkait, termasuk unsur perlindungan anak.
“Benar, telah terjadi dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wanasalam. Saat ini penanganan awal telah dilakukan bersama pihak terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Iptu Moestafa, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 12 tahun. Sementara itu, anak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur, yakni berusia 11 tahun 9 bulan.
Dalam pendalaman awal, polisi juga menemukan indikasi bahwa anak yang diduga sebagai pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Atas dasar itu, penanganan tidak semata ditempatkan dalam perspektif hukum, tetapi juga melalui pendekatan medis dan psikologis.
“Dari hasil penanganan awal, anak yang diduga sebagai pelaku diketahui terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan psikiatri dan direkomendasikan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa. Sedangkan korban juga telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari psikolog,” jelasnya.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban juga diduga memiliki keterbatasan atau disabilitas mental. Kondisi tersebut membuat proses penanganan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, melibatkan tenaga profesional, serta mengedepankan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh.
“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan pendekatan perlindungan terhadap anak, baik terhadap korban maupun terhadap anak yang diduga sebagai pelaku, dengan melibatkan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iptu Moestafa.
Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi awal dengan keluarga korban, hingga saat ini pihak keluarga belum berkeinginan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Meski demikian, aparat bersama instansi terkait tetap melakukan pemantauan dan koordinasi untuk memastikan setiap anak yang terlibat mendapatkan penanganan yang tepat.
“Kami tetap melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak keluarga serta instansi terkait guna memastikan penanganan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Polres Lebak mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, apalagi jika berpotensi membuka identitas atau melanggar privasi anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi anak-anak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika sebuah peristiwa melibatkan anak-anak—baik sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat—penanganannya membutuhkan kehati-hatian ekstra, empati, dan pendekatan yang menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

