GazanaPublika.com, Lebak – Aksi premanisme berkedok aparat penegak hukum menimpa seorang warga berinisial AS di Malingping, Kabupaten Lebak. Korban diculik, dianiaya, ditodong senjata api, hingga dirampas uangnya oleh dua pelaku berinisial RZ dan DN yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Peristiwa kelam tersebut bermula dari tuduhan sepihak seorang warga berinisial RK yang mengklaim AS telah mencuri uang senilai Rp10 juta milik kekasihnya di sebuah rumah indekos. Tidak lama setelah tuduhan dilayangkan, RZ dan DN bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban di Kampung Cempakasari RT 013/RW 002, Malingping, lalu menjemputnya secara paksa di depan keluarga dengan dalih sedang menjalankan tugas kepolisian.
Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi resmi untuk menjalani proses pemeriksaan hukum, korban justru digelandang ke sebuah warung kopi di area Jalan Baru, Malingping. Di lokasi tersebut, AS dipaksa masuk ke dalam mobil dan mendapat intimidasi berat serta penganiayaan fisik. Salah satu pelaku bahkan sempat menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kaki korban demi memaksanya mengaku.
Kendati terus berada di bawah tekanan dan ancaman bahaya, AS tetap membantah tuduhan tersebut. Korban mengungkapkan keheranannya atas tuduhan pencurian uang puluhan juta itu, mengingat ia sebelumnya sempat membantu RK dan kekasihnya membayar biaya indekos.
“Saya tidak habis pikir, kalau punya uang 10jt kenapa minta bantuan untuk dicarikan uang Rp500rb untuk membayar uang kost”. Ujar AS.
Selain menderita luka fisik dan trauma psikologis mendalam, korban juga kehilangan uang pribadi sebesar Rp2.605.000 yang dirampas secara paksa oleh para pelaku. Aksi intimidasi serta pengambilan uang oleh para pelaku sempat terekam dalam rekaman video di lokasi kejadian.
Menanggapi tindakan semena-mena tersebut, Ketua Paguyuban Barisan Pemuda Malingping (PBPM) Ucu Rifai mengutuk keras aksi penjahat yang mencatut nama institusi kepolisian tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian yang sah untuk segera turun tangan memburu para pelaku.
“PBPM meminta Polres Lebak bertindak tegas. Aksi penculikan, penganiayaan, perampasan uang hingga penodongan senjata oleh polisi gadungan ini adalah murni tindakan kriminal yang sangat keji. Korban harus mendapatkan keadilan, dan para pelaku harus segera ditangkap agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban modus serupa,” ujar Ucu.
Guna menuntut keadilan, korban dengan pendampingan dari sejumlah pihak dijadwalkan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Lebak untuk memproses hukum seluruh rantai kejadian tersebut.

