GazanaPublika.com, Serang – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak perempuan berinisial APH (4). Lima tersangka, yaitu SH (38), RH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak yang terjadi pada Selasa, 17 September 2024. “Pada hari Kamis, 19 September 2024, mayat APH ditemukan di Pantai Muara Cihara, Kabupaten Lebak. Identitas mayat tersebut kemudian terkonfirmasi sebagai anak yang hilang,” ungkap Kemas.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa ketiga pelaku utama, yang semuanya wanita, adalah teman dekat ibu korban. “Motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam pribadi dan masalah utang-piutang. Ketiga pelaku utama, SH, RH, dan EM, merencanakan pembunuhan ini sebagai balasan atas perlakuan ibu korban,” lanjutnya.

Dalam proses eksekusi, para tersangka menculik korban dari rumahnya, membawa korban ke sebuah gudang, lalu melakukan tindakan keji sebelum akhirnya membuang mayat APH ke pantai. Para pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar barang-barang yang terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Kemas menambahkan bahwa selain para pelaku utama, dua tersangka lainnya, YH dan UH, juga ikut terlibat dalam membuang mayat korban dengan imbalan uang.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, alat-alat yang digunakan dalam pembunuhan, serta beberapa unit kendaraan yang dipakai para pelaku. “Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” tutup Kemas.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Redaksi

Exit mobile version