Serang, GazanaPublika.com – Ribuan buruh berujuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024 sebesar 20 persen. Aksi ini dilakukan berbagai aliansi buruh Banten di depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten(LP3B), Serang, Rabu (29/11/2023).
Buruh berangkat dari tempat masing-masing di kota dan kabupaten di Banten menuju Kota Serang. Pukul 16.00 WIB, buruh tiba di KP3B Banten.
Unjuk rasa pun di gelar hingga Kamis pukul 00.10 WIB. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, buruh berusaha bertahan di KP3B dan tidak mau membubarkan diri. Pimpinan feeerasi sempat berdikusi dengan Polda Banten dan akhirnya unjuk rasa berakhir.
Sementata dalam tuntutannya, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriya Dewi meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersedia menerbitkan surat keputusan tentang kenaikan UMK yang sesuai dengan tuntutan buruh.
“Jika SK Gubernur tidak sesuai apa yang kami harapkan maka kamu akan melakukan demo lebih besar dari pada ini,” ujar Intan.
Intan menegaskan buruh tidak menginginkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan PP No.51 tentang formulasi kenaikan upah dalam menetapkan kenaikan UMK.
“Kita akan tetap bertahan disini, menunggu sampai SK UMK ditetapkan. Jika sampai jam 00.00 Gubernur belum juga menemui masa aksi kita akan bergerak menuju ke rumah Dinas Gubernur,” katanya.
Para buruh menuntut kenaikan UMK diantaranya dari Cilegon mengajukan angka 8,7 persen. Buruh dari Kabupaten Tangerang meminta kenaikan 12 persen, Buruh Kabupaten Serang menuntut kenaikan 7,08 persen, Buruh Kota Tangerang minta 19,98 persen.
Sedangkan buruh Tangerang Selatan meminta kenaikan UMK 7,86 persen dan Kabupaten Lebak 6,64 persen.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024. Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11
Sementara dalam unjuk rasa tersebut dilakukan penjagaan yang ketat agar tidak anarkis. Personel Polda Banten bersiaga dari awal aksi unjuk rasa hingga selesai. Bahkan aksi itu sempat di terpa hujan, pihak keamanan dengan siaga memantau dan menjaga unjuk rasa berlangsung.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto Selaku Perwira Pengendali (Padal). telah memerintahkan kepada personelnya berikut personil Polda Banten serta jajarannya untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
“Saya telah memerintahkan seluruh personil yang tersprinkan dalam pengamanan aksi unjuk rasa kali ini untuk melakukan pengamanan Unras Para Buruh yang dilakukan di depan KP3B Provinsi Banten.
Sofwan mengatakan personel agar melaksanakan tugas sesuai dengan standar Operasional Prosedur.
“Petugas akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis dan Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” ucap Sofwan.
Sofwan mengatakan Buruh akan bertahan di KP3B sampai apa yang dituntut oleh para pengunjuk rasa pada aksinya kali ini akan di penuhi oleh Pj Gubernur Banten, menurut para buruh yang sedang berunjuk rasa.
“Mari sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas, serta selalu menjaga kesehatan dengan baik karena situasi cuaca yang kurang baik akhir-akhir ini,” tutup Sofwan. (Sumber: Banten.AntaraNews.com dan Bidhumas Polda Banten)

